INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

26.3 C
Jakarta
Minggu, September 8, 2024

Komite SMPN 15 Medan Berani Lawan Kepala Sekolah Terkait Pungutan Liar

Warta.in Medan – Ketua Komite SMP Negeri 15 Medan, Suheri Chan, didampingi oleh Sekretaris Komite, Pangihutan Aritonang, dan Bendahara Komite, Dewi Natalia Butarbutar, secara resmi melaporkan Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 15 Medan ke Inspektorat Kota Medan. Pada hari ini, Kamis 25 Juli 2024, Komite SMP Negeri 15 mengungkap tindakan Kepala Sekolah yang diduga terlibat dalam pembiaran dan dukungan terhadap pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah tanpa melibatkan Komite dalam pengambilan keputusan.

Suheri Chan, sebagai Ketua Komite, menegaskan bahwa pelaporan terhadap Kepala Sekolah, Doktor Tiur Maida Situmeang, dilakukan karena kepala sekolah telah menunjukkan ketidakmampuan untuk berkoordinasi dan berdiskusi secara efektif.

Suheri Chan menyampaikan keheranannya terhadap perilaku kepala sekolah yang cenderung anti-kritik dan sulit untuk berkomunikasi.

Kepala sekolah bahkan telah melakukan pemblokiran terhadap nomor kontak Ketua Komite dan keluar dari grup WhatsApp komite, yang seharusnya menjadi wadah untuk berdiskusi antara dewan guru dan dewan komite dalam menentukan Kebijakan Strategis di sekolah.

“Kami merasa heran karena belakangan ini kepala sekolah terlihat enggan menerima kritik dan diskusi yang seharusnya membawa kemajuan dan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan di SMP Negeri 15. Komunikasi dengan kepala sekolah semakin sulit, terutama dengan tindakan pemblokiran nomor WhatsApp saya. Komunikasi yang intens antara saya dan kepala sekolah sangat penting untuk memastikan pelayanan pendidikan yang optimal,” ungkap Suheri.

Menurut Suheri, Komite SMP Negeri 15 telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara internal, namun kepemimpinan otoriter kepala sekolah terus menunjukkan ketidaksenangan terhadap hak, tugas, dan tanggung jawab komite di sekolah.

Beberapa kegiatan strategis yang seharusnya melibatkan komite dalam pengawasan dan penentuan kebijakan tidak lagi melibatkan komite.

Ketika ditegur oleh Komite, Kepala sekolah hanya mengakui kesalahan dan meminta maaf. Hal serupa pernah terjadi saat Komite memberikan teguran keras kepada kepala sekolah karena terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua Komite dalam pengajuan Arkes Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 dengan anggaran sekitar 900 juta rupiah beberapa bulan yang lalu.

Kepala sekolah hanya mengaku khilaf dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan dalam pengambilan keputusan.

Suheri Chan menambahkan bahwa kepala sekolah telah dengan semena-mena melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016, yang seharusnya menjadi landasan hukum tugas dan fungsi Komite dalam satuan Pendidikan.

“Kami menilai bahwa kepala sekolah telah melanggar peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang seharusnya melindungi tugas komite, dengan tujuan memenuhi ambisinya dalam melakukan pungutan kepada orang tua siswa dengan dalih mengatasnamakan wali siswa,” jelasnya.

Pengurus Komite SMP N 15 Medan berharap agar Inspektorat Kota Medan dapat mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah terkait masalah yang terjadi. Jika tidak ada respons dari pihak terkait, Komite SMP N 15 Medan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polda Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut terkait pelanggaran hukum yang terjadi.

Sebelum meninggalkan Ruangan Inspektorat Pemko Medan, Ketua Komite menyampaikan himbauan kepada orang tua siswa, terutama yang mengatasnamakan Paguyuban Orang tua Wali Siswa, untuk segera menghentikan segala bentuk pungutan yang terkait dengan Sarpras di SMP N 15 Medan.

“Kami mengimbau agar segala bentuk pungutan, termasuk untuk pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah, segera dihentikan, kecuali Pengumpulan dana yang telah disetujui oleh Komite yaitu, Infaq dan Sumbangan Duka cita,” tegasnya.

Suheri menjelaskan bahwa pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah telah dianggarkan dalam Arkes BOS tahun Anggaran 2024.

Kepala sekolah tanpa melibatkan Komite dalam penyusunan anggaran Sarana dan Prasarana sekolah, telah menganggarkan sekitar 400 juta Rupiah pada Arkas BOS Tahun Anggaran 2024 secara sepihak. Hal ini tentu memancing Reaksi tegas dari Pengurus Komite, dan mempertanyakan terkait Anggaran 400 Juta Rupiah untuk pengadaan Sarana dan prasarana sekolah pada tahun Anggaran 2024. (RP)

Latest news
Related news