Tugas Puskesmas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas. Tugas pokok Puskesmas adalah melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya, dengan mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga.
“Kewajiban kami mengimplementasikan kebijakan kesehatan yang telah ditetapkan,termasuk program-program kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, seperti program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan program pemerintah lainnya,” ujar Kepala Puskesmas (Kapus) Ra’as,H.Hermanto, S.Kep.Ns,M.Kes, Senin(02/06/25).
“Nah untuk memaksimalkan upaya promotif dalam meningkatkan kesehatan,kami terus lakukan edukasi dan pendekatan yaitu dengan mendatangi langsung rumah-rumah, serta memberikan pelayanan kesehatan kepada keluarga di wilayah kerja kami,” Imbuh Herman.
Selain itu Puskesmas juga memiliki tugas untuk melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan pelayanan kesehatan.
“Kami juga dapat melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya seperti Pustu, Posyandu sekaligus memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat,” tegasnya.
“Harapan saya ,kedepan masyarakat Ra’as dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan secara menyeluruh,sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya di kepulauan,” Pungkasnya.(hrs)
Wartawan Investigasi
Pencari Bukti Yang Tersembunyi
Komitmen Membangun Kesehatan di Kepulauan,Puskesmas Ra’as Berikan Edukasi dan Layanan Door To Door
