TORAJA UTARA – Pasca pembebasan lahan hingga selesainya pembangunan jembatan di Malango’ kecamatan Rantepao, 2 bangunan di sampingnya pun langsung berdiri yang menuai pertanyaan, Senin (29/12/2025).
Pasalnya, 2 bangunan tersebut secara kasat mata sangat dekat dari bantaran sungai di bagian sebelah Utara maupun sebelah barat. Dan bahkan jarak dari batas rolling jalan atau sempadan jalan diduga tidak sampai 15 meter.
Saat dikonfirmasi pada hari Kamis (4/12/2025), Harly Patriatno selaku kepala DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menyebutkan jika dari kedua bangunan tersebut hanya 1 yang diberikan dan memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Harly Patriatno jika salah satu bangunan tersebut milik Kepala Dinas PUTR Toraja Utara dan itu sudah ada PBG. Namun bangunan yang paling ujung sebelah Utara tidak memiliki izin PBG.
Sementara dikonfirmasi secara terpisah via pesan WhatsApp pada hari Sabtu (27/12/2025), Paulus Tandung, selaku Kepala Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) menjelaskan jika bangunan yang bersampingan dengan bangunannya, itu juga sudah ada izin PBG.
“Ada juga PBG-nya. Saya kira sudah saya sampaikan itu di kantor kalau itu ada,” ketus Paulus Tandung.
Pernyataan berbeda dari kedua dinas yang sama-sama punya kewenangan dalam mekanisme dan proses izin PBG tersebut memunculkan pertanyaan besar
Baik itu PUTR sebagai Dinas teknis verifikasi tata ruang maupun PTSP sebagai Dinas yang proses akhir penerbitan izin





























