PONTIANAK, KALBAR WARTA IN— Rabu, 23 April 2025 — Seorang mantan karyawan PT GUM (Gren Utama Mandiri), Marwoto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilainya dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas oleh pihak perusahaan. PHK tersebut terjadi pada tahun 2023, dan hingga kini, menurut Marwoto, ia belum menerima hak pesangon yang semestinya diberikan sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Marwoto diketahui bekerja di PT GUM yang berlokasi di Desa Balai Sepuak, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Ia tercatat mulai bekerja di perusahaan tersebut pada tahun 2013 s/d 2018, setelah sebelumnya mengabdi lebih dari 10 tahun sebagai Manajer PT GUM atau pekerja tidak tetap.
“Saya dipecat begitu saja, tanpa ada surat resmi atau alasan yang jelas dari perusahaan. Saya sudah mengabdi cukup lama, namun saat perusahaan melakukan PHK, tidak ada penjelasan dan tidak ada kejelasan hak saya,” ujar Marwoto saat ditemui di Pontianak, Rabu (23/4).
Ia juga menuturkan bahwa sejak pemutusan hubungan kerja tersebut, sudah lebih dari satu tahun berlalu tanpa adanya pembayaran pesangon yang menjadi haknya sebagai pekerja. “Sampai sekarang saya belum mendapatkan pesangon. Padahal sesuai ketentuan perusahaan dan aturan ketenagakerjaan, saya berhak atas kompensasi,” tambahnya.
Marwoto meminta manajemen PT GUM untuk menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajiban terhadap karyawan yang diberhentikan, terutama mereka yang telah lama mengabdi. Ia juga berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dapat memediasi dan mengawal penyelesaian kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GUM belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan pemecatan sepihak maupun keterlambatan pembayaran pesangon tersebut.
Sumber : Marwoto (Korban PHK Sepihak)