INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

25.6 C
Jakarta
Jumat, Maret 29, 2024

KPAI Soroti Platform Digital & Peran Hotel Pada Prostitusi Melibatkan Anak

*KPAI Soroti Platform Digital dan Peran Hotel Pada Prostitusi Melibatkan Anak*

Warta.in, Jakarta- Untuk kesekiankalinya Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap adanya praktik eksploitasi seksual pada anak dalam kegiatan prostitusi diberbagai hotel di Jakarta. Pada tgl 18 Maret Polisi mengamankan sedikitnya 15 anak korban prostitusi di sebuah hotel milik CCA seorang publik Figur, yang namanya turut terseret dalam kasus ini.

Operasi ini menyusul bulan lalu PMJ juga mengamankan sedikitnya 27 anak korban prostitusi. Diduga, peristiwa dipicu oleh adanya keterlibatan hotel yang menyediakan tempat terselenggaranya aktivitas seksual setelah pihak mucikari lakukan recruitment by online.Terlihat dalam pola pembayaran, reservasi tanpa menggunakan KTP dan keterangan pihak hotel turut menerima manfaat dari peristiwa ini.

KPAI melihat kasus ini sebagai kejahatan terstruktur yang mengandung unsur perekrutan anak di bawah umur dalam iklan aplikasi online oleh mucikari, kemudian pemindahan, penempatan, penampugan dan penerimaan di hotel dengan cara memanfaatkan anak -anak yang rentan secara ekonomi untuk tujuan eksploitasi seksual.

Pola tersebut dalam UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang/PTPPO merupakan petunjuk atas terjadinya human trafficking yang terkoneksi dengan hotel sebagai perusahaan yang menerima manfaat.

Selain itu, transformasi prostitusi dari offline ke dunia online membutuhkan penanganan serius dari kepolisian untuk memanggil penyedia platform sebagai terperiksa. KPAI sudah meminta Kemkominfo untuk melakukan langkah kuratif menertibkan berbagai aplikasi media digital yang acapkali digunakan dan longgar dalam melakukan perlindungan konsumen, hingga sangat mudah disalahgunakan kepada anak. Karena sesungguhnya dunia usaha justru seharusnya mendukung penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana mandate UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa dunia usaha merupakan pilar perlindungan anak dalam membangun kebijakan(aturan/SOP perusahaan) yang berperspektif perlindungan anak, misalnya dilarang mempekerjakan anak, terutama dalam pekerjaan terburuk anak (yang merusak kesehatan, keselamatan dan moral anak), produk yang dihasilkan aman dan nyaman untuk anak, serta dunia usaha memiliki tanggungjawab sosial pada terselenggaranya perlindungan anak.

Untuk itu, KPAI mendorong Kemkominfo melakukan evaluasi berkelanjutan dan menjatuhkan sanksi terhadap penyedia platform yang terindikasi.Dalam kasus ini KPAI juga mendorong Kemenpar dan Ekonomi Kreatif turut pro aktif dalam efektivitas Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif No PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel untuk memiliki perspektif perlindungan anak dan menerapkan Children Right Of Business Principle (CRBP) yang mengatur tanggungjawab dunia usaha terhadap perlindungan anak.

Dalam hal pemulihan, KPAI monitor 15 anak korban yang kini berada di Balai Rehabilitasi Handayani dan P2TP2A DKI dan pantauan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan anak sudah mendapatkan rehabilitasi secara fisik, psikologis dan pendampingan hukum dalam kerangka memastikan kesiapan anak memberikan keterangan dalam proses hukum serta pemenuhan hak restitusinya.

Jakarta, 21Maret 2021
Komisi Perlindungan Anak Indonesia,
Sub Komisi Perlindungan Khusus Anak

(Akbaruddin)

Latest news
Related news