Lamongan,Warta.in– KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2019-2022. Hari ini, KPK kembali memeriksa sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Lamongan sebagai saksi.
Pemanggilan Kades yang diperiksa sebagai saksa ini dilakukan di Polres Lamongan. Di antara saksi-saksi yang diperiksa adalah:
– MLY, Kepala Desa Menongo
– LMR, Kepala Desa Sukolilo
– SH, Kepala Desa Banjargandang
– SKN, Kepala Desa Gedangan
– YSF, Kepala Desa Daliwangun
– SYT, Swasta, Rabu (23/07/2025)
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim,” terang jubir KPK, Budi Prasetyo.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap menemukan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). KPK menilai pengelolaannya minim transparansi.
Sebelumnya, Budi Prasetyo menjelaskan, terdapat titik rawan yang diidentifikasikan oleh penyidik terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan hibah.
Identifikasi tersebut mengenai verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK).
Provinsi Jawa Timur diketahui mengelola dana hibah yang cukup besar, yakni mencapai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023-2025, dengan lebih dari 20 ribu lembaga penerima. Dana ini disalurkan ke sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
KPK juga menemukan ada pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD yang dinilai membuka peluang penyalahgunaan anggaran. Selain itu, dana hibah diduga dipotong oleh koordinator lapangan (korlap) hingga 30 persen.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda. M Hamzaid, melalui pesan WA membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah nama kades yang diperiksa penyidik KPK dalam pengembangan dugaan korupsi dana hibah Propinsi Jawa Timur.
“Benar saat ini ada pemeriksaan yang dilakukan KPK bertempat di ruang sat Reskrim Polres Lamongan. Terkait perkara dan siapa yang diperiksa kami tidak mengetahuinya dan Polres Lamongan hanya membantu menyiapkan tempat berdasarkan permintaan dari KPK,” jawab Ipda Hamzaid. (roy)