Lubuk sikaping WARTA, IN.
KPU buka pendaftaran bakal calon wakil bupati Pasaman
Ketua Divisi Teknis KPU Pasaman Juli Yusran bersama jajaran Bawaslu Pasaman di kantor KPU Pasaman, Sabtu (8/3/2025).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat membuka secara resmi penerimaan pendaftaran bakal calon wakil bupati Pasaman.
Ketua Divisi Teknis KPU Pasaman Juli Yusran mengatakan pembukaan pendaftaran ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkahmah Konstitusi (MK) persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Hari ini resmi dibuka pendaftaran bakal calon wakil bupati Pasaman atau pergantian calon terdiskualifikasi tanggal 8 sampai dengan 10 Maret 2025,” terang Juli Yusran di Kantor KPU Pasaman, ujarnya
Juli Yusran menyampaikan bahwa sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan gabungan partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati tentang tahapan PSU Pilkada Pasaman.
“Sudah kita lakukan, juknis tahapan PSU Pilkada sudah kita sampaikan kepada masing-masing LO pengusung calon bupati dan wakil bupati,” katanya.
Ia mengatakan sampai sore ini, Sabtu pasangan calon Welly Suhery-Parulian belum datang melakukan pendaftaran ke KPU Pasaman.
“Sampai saat ini belum ada datang. Informasi dari LO pengusung, mereka akan melakukan pendaftaran ke KPU Pasaman pada hari Senin, 10 Maret 2025 setelah bakda zuhur,” terangnya.
Pihaknya mengatakan usai melaksanakan pembukaan pendaftaran, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dari tanggal 8 sampai 14 Maret 2025.
“Pemeriksaan kesehatan sesuai kualifikasi rekomendasi Dinas Kesehatan Pasaman di Rumah Sakit UNAND Padang dan M Djamil. Kalau pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang lalu di RS Unand,” katanya.
Selanjutnya KPU Pasaman melakukan penelitian persyaratan administrasi calon selama 6 hari kerja dari tanggal 9 sampai 14 Maret 2025.
“Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada tanggal 14 Maret 2025. KPU memberikan waktu perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon tanggal 15-17 Maret 2025,” katanya.
KPU Pasaman memberikan waktu masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon selama 3 hari tanggal 19-21 Maret 2025.
“Masukan dan tanggapan masyarakat akan kami proses selama 4 hari kerja tanggal 19-22 Maret 2025. Sementara penetapan pasangan calon akan dilaksanakan hari Minggu 23 Maret 2025,” katanya.
Untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kata nya dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 April 2025.
“Kami berharap kerja sama yang solid antara seluruh pihak yang terlibat, pelaksanaan PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman akan berjalan dengan lancar, aman, dan tertib,” ujarnya.
Ramlan