Warta.in-Lebong,Bengkulu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong telah sepakati terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut disepakati pada saat setelah melalui rapat paripurna yang telah usai dilaksanakan, Jumat (15/8/2025).
Atas disetujui nya KUA-PPAS hari ini merupakan menjadi tahapan penting dalam rangkaian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong 2026.
Ahmad Lutfi waka I DPRD Lebong menegaskan pembahasan KUA-PPAS terlaksana sesuai ketentuan yang ada . Berdasarkan peraturan, semua dokumen harus diselesaikan selambat-lambatnya pertengahan Agustus.

” kita bisa menyelesaikannya tepat waktu, semua berkat kerja sama kita semua,” ujarnya.
Tambah nya, setiap aspirasi masyarakat yang sudah direkap melalui kegiatan reses telah dimasukkan dalam pembahasan.
Tetapi pelaksanaan realisasi usulan tetap akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“diutamakan untuk skala prioritas, dikarenakan melihat kondisi keuangan daerah masih minim, ” Ujarnya.
Di lokasi yang sama Kepala Bappeda Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, mengatakan kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sudah sejalan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“TAPD dan Banggar setuju terhadap semua program yang sudah dimasuk dalam RPJMD, termasuk mengatasi penyelesaian kondisi jalan, anggaran peningkatan status jalan, serta beberapa program prioritas lainnya,”
Katanya.
Masih erik menambah kan, instansi nya saat ini masih menunggu kepastian jumlah dana transfer keuangan daerah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan diterima Kabupaten Lebong.
“ saat ini untuk Pembahasan sementara baru menyentuh poin-poin penting terkait urusan wajib layanan dasar terhadap belanja yang telah sudah kita sepakati,” tutupnya.(A)































