Warta.in
Lotim,NTB – Kuasa Hukum para nasabah ( Korban ) Koperasi Serba Usaha BMT Al-Hasan Mitra Ummat, Theofilus Nurak,SH, mengapresiasi kinerja aparat kepolisian Polres Lombok Timur.
Apresiasi ini diberikan menyusul penetapan Hm alias Idah sebagai tersangka, atas dugaan tindak Pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
” Atas nama para klien ,saya mengapresiasi kinerja dari aparat kepolisian Polres Lombok Timur Yang sudah menetapkan HM alias IDAH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan yang di lakukan oleh HM alias IDAH,” ungkap kuasa Hukum para Korban nasabah KSU BMT Al-Hasan Mitra Ummat, melalui keterangan resminya yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Senin 11/08/25.
Menurut Theo, sapaan akrabnya, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan di mulainya penyidikan dari penyidik. Dalam surat itu, jelasnya, tercantum tersangka atas nama HM alias IDAH.
” Saya senang karena aparat kepolisian Polres Lombok Timur, khususnya para penyidik benar-benar serius dalam mengungkap kasus penipuan ini,” tandasnya.
Menurut Theo, dengan adanya surat pemberitanhuan dimulainya penyidikan itu, maka pihaknya mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka HM Alias Idah, guna mempermudah proses di tingkat penyidikan nanti. Sebagai kuasa hukum, lanjutnya, dia akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
Karena hukum harus di tegakan agar ada rasa keadilan untuk para korban nasabah KSU BMT Al – Hasan Mitra Ummat.
Apalagi para korban adalah ibu rumah tangga dan para lansia yang sudah tua dan kondisi mereka sangat memprihatinkan.
Untuk di ketahui, lanjutnya, bahwa HM alias Idah, mencari masyakat yang mau berangkat Umroh, dengan cara membagikan atau menyebar brosur dari KSU BMT Al- Hasan Mitra Ummat, terkait paket umroh sebesar Rp. 25.000.000 /orang.
Cara pembayaranpun bisa di cicil, dan uang cicilan paket umroh di tabung di kantor KSU BMT Al-hasan Mitra Ummat. Setelah mencapai angka Rp. 25.000.000 maka nasabah atau calon jemaah umroh akan langsung di berangkatkan menunaikan ibadah haji Umroh. Namun sangat di sayangkan ternyata setelah para nasabah menyetorkan uang kepada HM alias Idah.
Jjustru para calon jemaah umroh tidak jadi di berangkatkan, dan uang milik para calon jemaah umroh juga tidak di kembalikan oleh tersangka yaitu HM alias Idah.
Sehingga para Nasabah calon jemaah umroh merasa telah di tipu oleh tersangka HM alias Idah tersebut. Tersangka HM alias Idah ini merupakan istri dari seorang Camat di wilayah Kabupaten lombok Timur, sehingga membuat para korban merasa tertarik untuk menabungkan uangnya di Kantor KSU BMT Al-Hasan Mitra Ummat Cabang Rensing, tempat HM alias Idah bekerja. (sr/T)