29.7 C
Jakarta
Rabu, Agustus 6, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Kuasa Hukum Pekerja Soroti Proses PHK Sepihak PT Catur Sentosa Adi Prima, Ini Tuntutanya !!!

Warta In | Palembang – Sidang perdana gugatan tiga eks karyawan PT. Catur Sentosa Adi terhadap perusahaan tempat mereka bekerja digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negari (PN) Tanjung Karang Kelas I A Bandar Lampung, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara: 21/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk, menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dialami oleh ketiga penggugat, yakni Ferry Hastian (Penggugat I), Edi Cahyadi (Penggugat II) dan Bambang Sumantri (Penggugat III).

Kuasa Hukum Penggugat, Burhayan, SH.,M.H.,dan Marihot D. Saing, S.H.,M.Hum dari Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum DEWANTARA Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang menegaskan bahwa sidang ini menjadi momentum penting untuk menguji legalitas tindakan perusahaan. “Kami hadir di PHI bukan sekadar menggugat, tapi untuk menegakkan keadilan industrial. PHK yang dilakukan tanpa prosedur yang sah adalah bentuk pengingkaran terhadap hak normatif pekerja,” ujar Burhayan kepada awak media, Rabu (06/08/25).

Burhayan juga menyampaikan bahwa dalam persidangan tersebut, pihak perusahaan dalam hal ini PT. Catur Sentosa Adi Prima (Tergugat) tidak hadir dalam persidangan.

Selain itu, Marihot D.Saing juga juga menambahkan bahwa kasus ini bukan hanya perkara individual, melainkan cerminan buram sistem ketenagakerjaan yang ada di PT. Catur Sentosa Adi Prima. “Kita bicara soal sistem. Kalau PHK bisa dilakukan sewenang-wenang tanpa mekanisme bipartit atau tripartit, lalu di mana letak perlindungan hukum bagi buruh?” katanya retoris.

Dan, berdasarkan fakta-fakta hukum, maka kami mohon Kepada Ketua Pengadilan Hubumgan Industrial PN Tanjung Karang Kelas I A Bandar Lampung untuk memutuskan gugatan kami diantaranya sebagai berikut ;

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.Menyatakan perjanjian kerja antara Penggugut II, Penggugat II, dan penggugat III, dengan tergugat adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

3.Menyatakan perbuatan tergugat atas pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat I, penggugat II, dan penggugat III dengan kerja waktu tertentu sebagai perbuatan yang tidak sah dan batal demi hukum.

4.Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai, pesangon dan uang penggantian hak segera setelah putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Ferry Hastian (Penggugat I), Edi Cahyadi (Penggugat II), dan Bambang Sumantri (Penggugat III).

5.Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwwngsom).

Selanjutnya,”sidang di lanjutkan pada minggu depan tanggal 13-03-2025,”ungkapnya.

Kami melakukan upaya hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena proses perundingan bipartit yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja tidak mencapai kesepakatan antara pihak pekerja dan pihak perusahaan. Dalam perundingan tersebut, tidak ditemukan titik temu atau solusi yang disepakati bersama untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi.

Oleh karena itu,”demi mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum atas hak-hak pekerja yang kami anggap telah dilanggar, kami memilih untuk menempuh jalur hukum selanjutnya dengan mengajukan gugatan ke PHI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,”pungkas Marihot D.Saing.

Berita Terkait