INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

26.5 C
Jakarta
Jumat, Desember 27, 2024

Kurir Narkoba Berhasil di Ringkus Ditresnarkoba Polda Sumsel

Warta In | Palembang, – Polda Sumsel dalam hal ini, Ditresnarkoba polda sumatra selatan berhasil ungkap kasus peredaran jaringan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi , jum’at 16 Agustus 2024.

11 (sebelas) orang tersangka yang ditangkap di antaranya, 4 (empat) tersangka kurir sabu”berinisial (FF),M.(A)dan inisial (RP) diantaranya merupakan di duga jaringan lapas kuala tungkal jambi sedangkan tersangka inisial (RB) jaringan lapas Musi rawas.

Salah satu dari empat orang kurir satu perempuan yang bernama inisial (RP) berstatus janda melakukan transaksi melalui pia watsap dengan upah rp 2,6 , dua juta enam ratus ribu rupiah.

Tersangka inisial (RB) barang bukti 2.123 kilo gram sabu asal pekan baru, sedangkan 3(tiga) tersangka inisial (FF),M(A) dan inisial (RP) 480 gram sabu asal jambi.

“Wadir Resnarkoba polda Sumsel AKBP Harissandi saat di bincangi awak media mengatakan, bahwa diduga 11(sebelas) orang, ditangkap hasil ungkap kasus Agustus dari enam laporan polisi,”jelas Wadir.

Dan, menurut keterangan tersangka, mengaku dikendalikan seorang napi yang kini mendekam di lapas kuala tungkal, jambi.

“Kami akan dalami terkait informasi tersebut, tetap kita mengedepankan asas praduga,” Ucap Harissandi.

Ungkapnya, di saat ketiga kurir narkoba diringkus, meraka sedang menunggu seseorang yang akan menerima barang jenis narkoba tersebut dengan sistem cash (COD) disaat itu meraka ditangkap, dan beberapa barang bukti di amankan dan beberapa tiga unit ponsel dan 6 buah SIM Card.

Akibat perbuatannya kini 11(sebelas) orang tersangka dijerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Kasus ini akan kita kembangkan sesuai menurut keterangan tersangka, tersangka yang ditangkap merupakan kurir /pengantar barang yang menerima upah dari Bandar(BD) ujar wadir Resnakoba.

Latest news
Related news