30.2 C
Jakarta
Rabu, Februari 19, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

LAAGI Meminta Bawaslu Sumsel dan Gakkumdu,Pelanggar Pidana Pemilu Untuk di Diskualifikasi

Warta In | Palembang – Puluhan masa Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) sambangi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel ), meminta BAWASLU Provinsi Sumsel dan Gakkumdu untuk segera melimpahkan perkara pidana pemilu serta merekomendasikan agar terlapor yang diduga melanggar pidana pemilu untuk di diskualifikasi.

Hal tersebut di sampaikan oleh Koordinator Aksi Irwansyah Ambon dampingi oleh Koordinator Lapangan Koran Haevinas., Putra dan Fini Arya Ismail usai melakukan aksi di Kantor Bawaslu Sumsel, Jalan OPI Raya Jakabaring Palembang, Kamis (07/03/24).

Irwansyah Ambon mengatakan hari ini kami Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia sambagi Bawaslu Sumsel dan Gakkumdu untuk menyampaikan aspirasi kami, di mana aspirasi kami dilindungi oleh undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis.

Tujuan kami datang ke bawasalu Sumsel dan Gakkumdu untuk meminta bawaslu Sumsel segera melimpahkan perkara pidana pemilu dimana laporan terhadap caleg baik itu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Palembang sudah tertuang dalam Registrasi 008/LP/PL/PROV/06 00/II/2024 bawaslu provinsi sumsel, berdasarkan laporan masyarakat yang sudah tertuang di dalam registrasi laporan bawaslu provinsi sumsel maka sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu adanya pelapor, adanya alat bukti, adanya saksi dan juga bahwa bawaslu sudah mengirimkan dua kali surat klarifikasi untuk dimintai keterangan namun tidak dihadiri pelapor dalam hal ini tentunya bawaslu untuk segera memanggil mengambil tindakan tegas.

“Kami LAAGI, mendesak bawaslu provinsi sumsel untuk segera menindaklanjuti terhadap dugaan pelanggaran pemilu pidana pemilu pasal 523 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 7 tahun 2017, maka kami mendesak bawaslu untuk untuk merekomendasikan agar terlapor yang diduga melanggar pidana pemilu untuk di diskualifikasi dan juga kami mendukung bahwa bawaslu dan gakkumdu untuk menegakkan aturan perundang-undangan tanpa ragu dan bersikap jujur,”pungkasnya.

Sementara itu, Heriyanto, SH Divisi Penindakan Bawaslu Sumsel mengatakan kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Organisasi LAAGI yang telah hadir di kantor Bawaslu Sumsel untuk menyampaikan Aspirasi dan dukungan kepada kami dan kami mohon maaf karena pimpinan tidak ada saat ini sedang ada kegiatan di luar, sehingga dalam hal ini saya mewakili untuk menerima dari rekan-rekan semua.

Mengenai aksi hari ini, kami akan proses, dan juga kami laporkan dengan pimpinan.