Lagi -lagi PT.parkland world Indonesia plant 2 kembali mengeluarkan aturan,”begini aturan nya”
SERANG — WARTA.IN || Perusahaan Parkland World Indonesia Plant 2 Kembali mengeluarkan aturan tanpa Berunding Dengan Serikat Pekerja Serikat Buruh.
Diketahui Serikat Pekerja-Serikat Buruh di Perusahaan PT Pakrland World Indonesia Plant 2 Ada 10 diantaranya, SPN, KSPN, GARTEKS, KASBI, PPMI, KSPSI 73, KIKES, FBI, SBKU dan SB PPM. Lokasi Perusahaan Jl. Raya Lanud Gorda Maja No.Km. 6, Julang, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Banten 42186
Sandi Witomo Selaku HRD PT Parkland World Indonesia 2 Mengatakan
Tidak ada Peraturan yang baru, tetapi penegasan Kembali terkait aturan keluar / masuk karyawan metode pemerikasaan di gerbang untuk memastikan sesuai dengan Peraturan CTPAT dan KAWASAN BERIKAT di Perusahaan.
Peraturan ini berlaku juga untuk semua EXPATRIATE baik yg tinggal di dalam MESS ataupun yang tinggal diluar dan juga BUYER NB yg bekerja di PT. PWN.
Untuk diikuti oleh semua Karyawan dan Tamu Perusahaan. “Jelasnya.
Aturan Pembatasan Kendaraan yang masuk ke area Pabrik adalah untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan di lokasi yang tidak seharusnya. Kendaraan yang diizinkan hanya untuk Dept. yang memerlukan akses cepat di dalam lokasi Pabrik. Agar hal ini dapat dimengerti oleh seluruh karyawan dan Tamu Perusahaan.”Paparnya Sandi Witomo.
Disisi Lain, Ketua FBI Takwin Dari kemarin-kemarin saya bilang PWI peraturannya amburadul ” Gak ada kata harmonis lagi pabrik sebesar ini udah kaya houm industri aj…pabrik aing kumaha aing Bae.” Ujar Ketua FBI
Tambahan Dari Advokasi FBI PT Pakrland World Indonesia 2 Selalu menciptakan konflik……ciptakan hubungan harmonis SP/SB bukanlah benalu Buat perusahaan cari solusi yang terbaik berikan Alasan yang tepat biar kami SP/SB Bisa memahami” Tegasnya
Ketua PPMI Membenarkan Bahwa telah terjadi Intimidasi terhadap Serikat Pekerja Serikat Buruh, kenapa saya bilang ini bagian dari Intimidasi terhadap Serikat Pekerja, aturan atau apa lah ini namanya, soalnya ini tidak ada perundingan dengan Serikat Pekerja terkait aturan kendaraan Serikat Pekerja Serikat Buruh yang tidak dibolehkan masuk ke dalam perusahaan,.
“Saya menilai kebijakan HRD Bapak Sandi Witomo ini tidak jelas aturan yang mana yang dia pakai kendaraan Serikat tidak dibolehkan masuk, lalu bagaimana kalau anggota serikat kami jika sakit dan lain sebagainya gimana kami membawanya sedangkan PWI 2 tidak memiliki ambulance atau kendaraan darurat, Saya Menegaskan Perusahaan PT Pakrland World Indonesia Plant 2 Bisa Memecat Sandi Witomo Sebab Selama Beliau Memimpin Selalu Membuat Konflik Dengan SP/SB lalu PWI 2 Juga Sudah Beberapa kali kena tegur oleh Disnaker Kabupaten Serang ”
Lanjut,, saya tidak akan berontak jika aturan ini berlaku untuk semua dan tidak tebang pilih,. Supaya adil baik kendaraan roda dua maupun roda empat semua di larang masuk ke area perusahaan, Sekali Lagi Saya Menegaskan Perusahaan PT Pakrland World Indonesia 2 Segera Memecat Sandi Witomo Sebab Beliau Selalu Membuat Konflik Dengan SP/SB. Buat apa Kita Tinggal di tempat yang megah (PWI 2) tetapi tidak ada keharmonisan.”Pungkasnya
(*/Red )