29.8 C
Jakarta
Jumat, Januari 16, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

LAKSANAKAN MEDIASI DI PN MADINA, MEDIATOR NON HAKIM WENDEILYNA SIMARMATA TEMPUH 11 JAM PERJALANAN

amosir, Bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah akhir bulan November 2025 lalu telah mengakibatkan terputusnya akses menuju ke Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Agenda mediasi yang disepakati terpaksa mengalami 2 kali penundaan. Barulah pada 11 Desember 2025, dilaksanakan mediasi untuk perkara perdata nomor 19 yaitu untuk penandatanganan akta perdamaian.

Saya berangkat dari rumah di Desa Lumban Suhi Suhi Toruan Kec Pangururan Kab Samosir Kamis 11/12/2025 pukul 1 dinihari dengan mobil sewa. Tiba di Batu Jomba sekitar pukul 6 pagi. Masih gelap dan tak ada kenderaan lain yang melintas, juga tak nampak seorangpun. Supir dengan sangat hati hati menjalankan mobil namun karena dampak longsor, dan adanya genangan air karena turunnya hujan mengakibatkan struktur tanah menjadi sangat lembek. Ban mobil tak bisa bergerak terendam dalam genangan tanah becek. Seketika timbul rasa takut dalam diri saya, ungkap Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSI CMed yang biasa disapa Wendy. Sebelum berangkat, saya sudah bertanya ke Panitera Pengganti Anto di PN Madina, apakah jalan sudah bisa dilalui, jawabnya sudah. Oleh karenanya saya pun menjadwalkan mediasi pada kamis 11/12/2025. Ternyata untuk daerah Batu Jomba masih sangat sangat berbahaya untuk di lalui palagi bila semalaman hujan turun. Beruntung ketika itu, ikut 3 orang keponakan saya, atas bantuan mereka mendorong mobil maka mobil pun bisa keluar dari rendaman tanah becek setelah hampir sejam melakukan aksi dorong mendorong

Kami tiba di PN Madina sekitar pukul 12 siang, yang artinya perjalanan dari Samosir Panyabungan ditempuh hampir 11 jam, padahal biasanya dapat dilalui sekitar 7 jam

Mengalami suasana yang mencekam, menegangkan, menakutkan itu menjadi sirna setelah saya memasuki ruang mediasi dan bertemu para pihak yang sudah bersiap siap untuk menandatangani akte perdamaian. Saya pun sebagai mediator non hakim pada perkara perdata tersebut ikut merasakan kedamaian karena para pihak sepakat untuk berdamai. Selanjutnya saya pun menyiapkan lembar untuk ditanda tangani para pihak. Mediasi pun berakhir dengan perdamaian. Saya terdaftar sebagai mediator non hakim bersertifikat di 10 Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan, salah satunya di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Sekitar pukul 5 sore, kami pun melanjutkan perjalanan pulang ke Samosir. Dan sangat bersyukur, cuaca cerah, sehingga tidak ada jalanan becek di Batu Jomba, kami bisa melewatinya dengan aman, bahkan sempat mampir di Parsabolas membeli dodol dan salak. Tiba di rumah sekitar pukul 1 Jumat dini hari, demikian Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi CMed yang biasa disapa Wendy, mengakhiri percakapan

Berita Terkait