Jakarta Selatan, warta.in – Sebuah toko kosmetik di Jalan T No.8 RT 013/ RW 07, Kelurahan Kebon Baru, Tebet Jakarta Selatan, Sabtu (22/3/2025) kini menjadi pusat perhatian setelah terungkapnya praktik ilegal peredaran pil koplo jenis Tramadol dan Excimer.
Dari luar, toko tersebut tampak seperti bisnis kecantikan biasa, menjual bedak dan lipstik. Namun, di balik fasadnya, tersimpan bisnis gelap yang menyasar anak muda. Salin, Penjaga Toko, mengaku hanya karyawan,
“Bosnya ada tapi saya ga bisa kasih tau namanya,” ujar penjaga toko
Ia juga memaparkan jenis obat yang di jual , Tramadol, Excimer, Destro, Aprazolam dan sebagainya.
Penyalahgunaan Tramadol dan Excimer menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan fisik hingga kematian. Kasus ini menyoroti bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang bagi generasi muda.
Praktisi hukum, Agus Christianto, SH, menyatakan penjualan obat keras daftar G tanpa izin merupakan tindak pidana serius, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara (Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023).
“Kasus ini tamparan keras bagi kepolisian,” tegas Agus.
Ia khawatir kepercayaan publik terhadap Polri akan runtuh jika peredaran pil koplo tidak segera ditindak. Penyelidikan menyeluruh diharapkan mengungkap seluruh jaringan dan memberikan hukuman berat kepada para pelaku.
Agus berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas.
Peredaran pil koplo di balik kedok toko kosmetik ini menjadi peringatan akan betapa liciknya kejahatan modern. Integritas kepolisian dan pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan untuk memberantasnya.