Warta In | PALEMBANG- Aparat kepolisian Polda Sumsel yang terkesan lamban dalam menanggapi adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Sawmill milik AS Lampung di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, yang disinyalir tidak memiliki izin lengkap, menimbulkan tanda tanya besar.
Hal ini menguatkan dugaan adanya campur tangan oknum aparat penegak hukum dan aparat pemerintah setempat yang memuluskan aktivitas Sawmill selama hampir satu tahun tanpa pernah tersentuh hukum.
Ketua Umum LSM POSE RI Desri SH yang juga seorang advokat serta aktvis 98
Serta ketua organisasi pers ketika dibincangi Kamis (11/12/2024) mengatakan bahwa sejak dilaporkan melalui nomor aduan masyarakat, hingga saat ini baik Polda Sumsel ataupun Polres Muba belum mengambil langkah apapun terkait laporan yang ada.
“Sudah tiga pekan berlalu belum ada tindaklanjut dari aparat penegak hukum terkait laporan yang kita berikan. Anggota kepolisian dari Polda Sumsel, Polres Muba, dan Polsek Babat Toman belum ada satupun yang melakukan cek lapangan terkait laporan yang ada. Ini memunculkan tanda tanya, mengapa aparat begitu lamban dalam menindak kegiatan yang disinyalir ilegal di wilayah mereka,” tuturnya.
Ia pun mengaku bakal mengerahkan masa untuk melakukan unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel, terkait aktivitas pelanggaran yang dilakukan oleh Sawmill milik warga Lampung inisial AS di Desa Beruge.
“Dalam waktu dekat POSE RI bakal adakan aksi untuk mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait agar segera menindak Sawmill milik AS yang diduga telah banyak melakukan pelanggaran,” tukasnya.
Menurut Desri beberapa dugaan pelanggaran tersebut antara lain Sawmill milik AS disinyalir tidak memiliki izin yang lengkap, khususnya terkait Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK).
Ratusan kubik kayu log yang dikelola di 2 meja penggergajian Sawmill, sebagian besar terindikasi tidak memiliki dokumen lengkap khususnya Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Kayu, dan tidak memenuhi Sistem Verivikasi Legalitas Kayu (SVLK).
“Terindikasi kuat Sawmill milik AS ini, mengelola kayu yang didapatkan secara ilegal atau hasil pembalakan liar. Yang lebih mengherankan lagi, Sawmill ini sudah hampir satu tahun beraktivitas tanpa pernah sekalipun tersentuh oleh hukum. Apakah ada aparat penegak hukum yang turut bermain atau membekingi Sawmill ini,” katanya kepada awak media.
Ia pun mendesak Polda Sumsel untuk segera turun ke lapangan guna menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha Sawmill.
“Pose RI mendesak pihak kepolisian untuk menangkap pemilik, pelaku usaha, dan pekerja yang terlibat dalam dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pihak Sawmill jika terbukti melakukan pelanggaran. Penjarakan pemilik, pemodal, dan aparat yang terlibat karena sudah melanggar beberapa peraturan diantaranya UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006,” tegasnya.
Lebih lanjut Desri juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui dinas terkait untuk segera membentuk tim dan mengaudit kelengkapan dokumen administrasi milik Sawmill AS.
“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin harus turut terjun ke lapangan guna mengecek aktivitas Sawmill yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan. Kami berharap PJ Bupati Musi Banyuasin menurunkan tim untuk mengaudit perizinan Sawmill yang berada di Simpang TPR Desa Beruge, karena disinyalir tidak memiliki izin lengkap dan tidak pernah sekalipun memberikan pendapatan ke daerah berupa pajak,” pungkasnya. (*)