28.5 C
Jakarta
Rabu, Oktober 29, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

LAPORKAN PENYELEWENGAN DANA HIBAH BOP PKBM. 

Pegiat pendidikan Sutarno Sirait SH.MH

LAPORKAN PENYELEWENGAN DANA HIBAH BOP PKBM.

warta In,Jabar-subang, Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) merupakan wadah untuk pembelajaran dan keterampilan masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, khusus nya bagi masyarakat yang putus sekolah dengan program utama menyelenggarakan program paket A (setara SD), paket B (setara SMP) dan paket C (setara SMA).

Kabupaten subang saat ini mempunyai 42 PKBM aktif sekaligus sebagai penyelenggara program paket kesetaraan dan masing-masing PKBM untuk tahun ajaran 2025 telah mendapat kucuran Dana BOP dengan nilai yang bervariatif sesuai dengan jumlah warga belajar.

​Sutarno Sirait SH, MH salah satu pegiat pendididikan ketika dimintai pendapat nya tentang Pendidikan Non Formal di Kab. subang menurut nya PKBM di kab.subang sebagain besar harus di Audit saya meyakini mereka hanya mendata warga belajar nya saja mengumpulkan ijasah guna melengkapi syarat program padahal KBM nya tidak berjalan, juga banyak penggelembungan daftar warga belajar alias banyak data piktif, mereka hanya bikin jadwal KBM saja untuk mengelabui padahal tdk ada pelaksanaan KBM, terkait Dana BOP menurutnya kalau tidak jalan KBM berarti Dana BOP nya hanya jadi bancakan pengelola, masalah tidak saja di BOP tapi ada juga dana PIP tentu tdk semua warga belajar mendapatkan PIP, tapi bagi warga belajar penerima PIP di PKBM belum tentu juga Dana PIP nya sampai ke warga belajar, tidak sampai disitu PKBM di Kab. subang ketua PKBM saja banyak yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan sebagai kepala sekolah Negri, ada juga yang ketua PKBM merangkap Oprator atau Ketua Yayasan merangkap Ketua PKBM jadi menurut saya sudah saat nya PKBM di Kab. subang dilakukan Audit secara menyeluruh saya sendiri sudah mengantongi beberapa PKBM yang akan saya laporkan ke APH dengan berbagai dugaan sebagian besar penyalahgunaan Dana Hibah BOP dan Dana PIP yang tidak sampai ke warga belajar.

​peran dinas pendidikan selaku pengawas juga dipertanyakan dan harus dimintai pertanggung jawaban khusus nya kasi Kesetaraan yang salah satu tugas nya memastikan proses KBM berjalan baik untuk menjamin kualitas hasil pembelajaran kesetaraan dalam semua tingkatan.

​bagaimana mungkin kasi Kesetaraan mau maksimal. penilik PNF kecamatan saja yang tugas nya sebagai pengendali, pembina, perencana sekaligus pengawas di kecamatan dalam penyusunan ARKAS mereka tidak diikut sertakan, menurut salah satu pemilik PNF bahwa penilik tidak dilibatkan dalam. penyusunan ARKAS jadi kami tdk tau persis perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggung jawaban dan pelaporan itu semua langsung dengan kasi PNF semua nya didominasi oleh beliau ujarnya padahal saat Akreditasi itu kami penilik diminta keterangan guna kelancaran proses Akreditasi satu sisi kalaupun kami berkata jujur kerja kami dipertnyakan padahal saat penyusunan ARKAS kami tidak diikutsertakan.

Hal senada juga ditanggapi oleh Koordinator Lembaga Pemantau Pendidikan (LPP), Yaya Sudarya S.pd ketika ditemui di sekretariat nya sabtu, (18/10-24) ini semua akibat lemah nya pengawasan Bidang PNF apalagi kalau ada ASN yang menjadi Ketua Yayasan atau Ketua PKBM itu jelas melanggar UU No.5 tahun 2014 dan Permendikbud ristek No.13 tahun 2023 yang menyatakan ASN tidak boleh rangkap Jabatan serta sanksi disiplin dan penggantian gaji atau tunjangan yang diterima selama merangkap jabatan. makanya saya setuju kalau ada Audit terhadap pengelola PKBM yang terduga pengelolanya rangkap jabatan sekaligus Audit terhadap ada tidak nya atau aktif tidak nya PKBM tersebut melaksanakan KBM mereka rata-rata berpikir Dana BOP saja kualitas pendidikan tidak diperhatikan.

sebetulnya untuk mengetahui pengelola yang merangkap jabatan kalau pengawasan nya berjalan itu tidak sulit karena semua data ada kemudian masalah KBM saya menduga ada pembiaran dari Bid PNF jadi tanggung jawab Bid PNF tidak sebatas Adm saja tetapi juga secara Hukum karena semua dana yang dikucurkan dari pemerintah pertanggung jawaban nya berjenja

Berita Terkait