Larangan Diabaikan, Koperasi SMPN 1 Banyusari Diduga Jual Seragam
Warta In Jabar, Karawang — Dugaan praktik penjualan seragam sekolah di lingkungan SMP Negeri 1 Banyusari, Kabupaten Karawang, kembali mencuat. Berdasarkan informasi dari sejumlah orang tua siswa, pihak sekolah melalui koperasi diduga menjual seragam batik seharga Rp125.000 dan kaos olahraga seharga Rp140.000, meski aturan pemerintah dengan tegas melarang sekolah menjual atribut seragam kepada siswa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, dua reporter dari media berbeda melakukan klarifikasi langsung ke sekolah dan diterima oleh Humas SMPN 1 Banyusari, Nunung Sukarsih. Dalam keterangannya, Nunung membantah keras adanya penjualan seragam yang bersifat wajib.
“Kami tidak pernah mewajibkan pembelian seragam di sekolah. Kalau pun ada, itu murni inisiatif orang tua yang datang sendiri ke koperasi,” ujarnya.
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Sejumlah siswa terlihat mengenakan kaos olahraga seragam baru saat kegiatan pelajaran jasmani berlangsung. Seorang guru olahraga menyebutkan bahwa siswa yang mengenakan seragam tersebut berasal dari kelas VII D, memperkuat dugaan bahwa seragam baru memang dijual kepada siswa baru.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Sekolah Sopiah menegaskan bahwa pihak sekolah tidak mengatur pembelian seragam apapun.
“Sekolah tidak pernah mewajibkan, tidak ada instruksi dari kami untuk membeli seragam. Kalau pun ada, itu karena desakan orang tua sendiri. Mereka ingin anaknya sama dengan teman-teman lain,” jelas Sopiah.
Meski begitu, pernyataan berbeda datang dari pengurus koperasi sekolah bernama Bu Ani, yang mengakui bahwa koperasi memang memiliki stok seragam sejak tahun-tahun sebelumnya.
“Setiap tahun kami pesan sesuai jumlah perkiraan siswa baru, sekitar 400-an setel. Kadang ada sisa dari tahun sebelumnya. Jadi stok itu memang sudah ada di koperasi,” katanya.
Bu Ani juga menambahkan bahwa harga kaos olahraga dijual antara Rp120.000 hingga Rp140.000, tergantung ukuran. “Kalau ukuran besar seperti XL sampai 4L, memang harganya beda,” tambahnya.
Temuan ini menunjukkan adanya indikasi kuat penjualan seragam oleh koperasi sekolah, dengan dalih memenuhi permintaan orang tua siswa. Padahal, sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah dilarang menjual seragam atau mewajibkan pembelian di tempat tertentu, karena hal tersebut termasuk praktik komersialisasi pendidikan.
Praktik serupa kerap terjadi di sejumlah sekolah negeri di Jawa Barat, yang berdalih bahwa pembelian dilakukan secara sukarela. Namun, fakta di lapangan sering menunjukkan adanya tekanan sosial dan budaya seragam di kalangan siswa baru, yang membuat orang tua merasa terpaksa membeli agar anaknya tidak berbeda dengan teman-temannya.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan negeri benar-benar bebas dari praktik jual-beli seragam di lingkungan sekolah.































