30.6 C
Jakarta
Kamis, April 24, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Laskar Sumsel Akan Geruduk Dinas Perkimtan Kota Palembang

Warta In | Palembang – Padahari selasa tanggal 29 April 2025,Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan akan melakukan aksi damai di kantor Dinas Perkimtan Palembang terkait adanya dugaan
Pelanggaran Undang-undang dan Perda tentang Lingkungan di kota Palembang.

Hal tersebut di sampaikan oleh Jacklin Direktur Investigasi Laskar Provinsi Sumsel kepada awak media di Sekretariat Laskar sumsel di Jalan Inspektur Marzuki Palembang, Kamis (24/4/25)

Jacklin mengatakan bahwa Pada awal Tahun 2024 kami mendapat kan Laporan dari masyarakat Kota Palembang adanya dugaan Pelanggaran terhadap Lingkungan di
kota Palembang, adapun bentuk pelanggaran tersebut yaitu penebangan pohon kota yamg di lindungi Undang-undang dan Perda kota palembang.

Dan,”selanjutnya Kami lakukan Investigasi ke lapangan,sebagai dasar untuk menemukan kebenaran Materil
suatu peristiwa dugaan Pelanggaran dan kami menemukan dugaan Penebangan Pohon kota tanpa prosedur yang legal,sehingga kami menduga telah
terjadi suatu peristiwa Perbuatan melanggar hukum yaitu Pelanggaran terhadap Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Undang-undang No.11 tahun 2020,tentang cipta kerja serta Pelanggaran terhadap Perda kota Palembang No. 1 tahun 2018, tentang izin lingkungan,”ujarnya.

Dan, Kami telah melakukan Permintaan Klarifikasi melalui surat Kepada Dinas Perkimtan kota Palembang No. 156/1/LK-P.KL/2025, tanggal 2 Februari
2015, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Perlu kami sampaikan bahwa Tidak ada alasan kuat untuk di lakukan penebangan pohon di jalan kota palembang, kalaupun ada penebangan pohon harus dengan alasan –alasan yang mendasar seperti untuk keselamatan jika pohon tua dan berpotensi tumbang, roboh atau patah karena faktor alam sehingga membahayakan masyarakat yang
melintas.

“Dan kami sampaikan juga 5 alasan pohon boleh di tebang sesuai Prosedur dan legal.

a. Keseimbangan Batang Pohon
b. Distribusi Pohon
c. Kerusakan Batang Pohon
d. Kerusakan Akar
e. Terdampak Fasilitas Umum

Dari ke-5 poin tersebut tidak ada satu alasanpun yang menguatkan sehingga pohon yang kami duga melanggar tersebut, dilakukan penebangan pohon kota yang tidak prosedur tersebut. Adapun prosedur penebangan pohon sesuai undang-undang dan Perda yang berlaku di kota palembang di antaranya:

1.Melakukan perizinan kepada walikota sebagai persyaratan wajib dalam penebangan Pohon kota Palembang.

2.Melakukan analisa secara benar dan sesuai aturan yang berlaku dan peruntukannya.

3.Melakukan penanaman ulang sebagai bentuk konservasi.
Dengan mengikuti aturan tersebut, penebangan pohon dapat dilakukan secara legal dan tidak merugikan lingkungan.

Maka, dari itu kami Laskar sumsel meminta Pertanggung Jawaban kepada Pihak Kepala Dinas
Perkimtan, Kabid sarana dan utilitas serta Kasi pertamanan kota palembang. Serta Pihak-pihak yang
melakukan Pelanggaran.

Adapun tuntutan kami ke Dinas Perkimtan Palembang dalam aksi nanti sbb ;

1.Meminta walikota palembang untuk memecat Kepala dinas Perkimtan, Kabid sarana dan utilitas serta Kasi
Pertamanan kota Palembang.karena melakukan pelanggaran dan adanya dugaan menerima gratifikasi
dalam penebangan pohon kota untuk kepentingan Komersil Pihak swasta serta tidak cakap dalam bekerja.

2.Periksa dan Audit harta kekayaan Kepala dinas,Kabid sarana dan utilitas serta Kasi Pertamanan
Perkimtan Kota Palembang atas dugaan Penyalahgunaan wewenang serta dugaan menerima gratifikasi
atas penebangan Pohon tersebut.

3.Meminta DPRD Kota Palembang Komisi IV,yang membidangi Lingkungan untuk memanggil Kepala
dinas,Kabid sarana dan utilitas serta Kasi Pertamanan Perkimtan Kota Palembang dan membuat
rekomendasi kepada Pemkot Palembang untuk di lakukan Proses hukum atas pelanggaran undang-undang
dan Perda tentang lingkungan.

4.Meminta APH untuk melakukan proses hukum atas dugaan kejahatan Lingkungan yang di lakukan oleh Kepala dinas,Kabid sarana dan utilitas serta Kasi Pertamanan Perkimtan Kota Palembang,sesuai dengan
Undang-undang dan Perda Kota Palembang.

“Harapan kami, agar permasalah ini segera ditindak lanjuti,”tutupnya.

Berita Terkait