26.7 C
Jakarta
Kamis, November 13, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Lindungi Pekerja Informal, Gubernur Banten Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan UCJ

Lindungi Pekerja Informal, Gubernur Banten Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan UCJ

Wartain Banten | Pemerintahan | 03 November 2025  — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mempercepat capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ SOSEK) di Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, melalui sinergi dengan berbagai pihak.

Komitmen tersebut disampaikan Andra Soni saat menerima kunjungan kerja Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, beserta jajaran Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, pada Senin (3/11/2025).

Dalam pertemuan itu, Andra menekankan pentingnya inovasi untuk memperluas perlindungan bagi pekerja informal dan kelompok rentan, seperti nelayan, petani, serta pedagang kecil.

“Kami berdiskusi tentang inovasi-inovasi yang bisa dilakukan untuk mendukung pekerja-pekerja informal di Banten. Insya Allah akan kami tindak lanjuti karena potensinya besar sekali, terutama dengan semangat gotong royong,” ujar Andra.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, capaian UCJ di Provinsi Banten saat ini baru mencapai 42,9 persen atau sekitar 2,7 juta pekerja yang telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di sektor formal maupun informal.

Andra menegaskan, angka tersebut harus terus ditingkatkan melalui kolaborasi dan optimalisasi potensi daerah.

“Kita akan upayakan secara maksimal agar capaian UCJ di Banten terus meningkat. Potensi kita besar dan bisa dioptimalkan bersama,” jelasnya.

Melalui sinergi antarinstansi dan semangat kebersamaan, Andra Soni optimistis percepatan capaian UCJ dapat terwujud, sekaligus memastikan perlindungan sosial yang merata bagi seluruh pekerja di Banten.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah wujud negara hadir untuk melindungi rakyatnya. Pemerintah Provinsi Banten akan terus berupaya agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, terlindungi secara adil dan berkelanjutan,” tegasnya.

Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menyebut capaian UCJ sosial ekonomi di Banten telah mencapai 42,9 persen dan masuk 10 besar nasional.

“Pelaksanaan program UCJ merupakan agenda prioritas nasional dalam RPJPN 2025–2045. Dukungan semua pihak menjadi kunci untuk mencapai target 99,5 persen sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025,” tutur Hendra.

Untuk mencapainya, BPJS Ketenagakerjaan akan memperkuat kolaborasi dengan BAZNAS, serta meningkatkan literasi dan sosialisasi, termasuk memanfaatkan dana zakat, infak, dan sedekah untuk membantu pembayaran iuran pekerja rentan sesuai fatwa MUI.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda, menegaskan bahwa kolaborasi antar pihak menjadi kunci sukses perluasan Universal Coverage Jaminan Sosial (UCJ). Ia menilai tanggung jawab memperluas jaminan sosial tidak hanya pada pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan BAZNAS, dunia usaha, dan masyarakat.

“Jangan sampai mindsetnya semua harus dari APBD, karena anggaran pemerintah terbatas. Banyak cara lain yang bisa ditempuh, seperti dari CSR, dana desa, atau BAZNAS. Kalau semua pihak bisa berkolaborasi, maka tugas pemerintah akan lebih ringan dan masyarakat bisa lebih terlindungi,” ujarnya.

Sebagai bentuk partisipasi publik, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong gerakan SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda), yang mengajak masyarakat ikut melindungi pekerja rentan melalui iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Gerakan ini mengajak siapa pun untuk bisa melindungi saudaranya. Dengan membayar sekitar Rp6.800 per hari, seseorang sudah bisa ikut menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja rentan jika terjadi risiko kerja,” jelasnya..

Dengan iuran sekitar Rp6.800 per hari, masyarakat dapat membantu menjamin keamanan ekonomi keluarga pekerja jika terjadi risiko kerja.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum