Warta.in-Mukomuko, Bengkulu.
Serapan APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2025 yang disorot DPRD karena sangat rendah kembali memancing gelombang kritik keras dari aktivis pengawasan anggaran. Ketua Korda LP-KPK Kabupaten Mukomuko, M. Toha, menyebut fenomena ini bukan kebetulan, tetapi pola yang terus berulang selama masa kepemimpinan Bupati Choirul Huda.(11/11/2025)
Toha menegaskan, publik tidak boleh diam terhadap dugaan praktik “penikmatan bunga deposito APBD” yang saat ini ramai menjadi pembahasan nasional.
“Mukomuko ini bukan ladang untuk penikmat bunga deposito berkedok kepala daerah. Serapan anggaran rendah dari tahun ke tahun ini mencurigakan. Kita melihat indikasi kuat bahwa dana APBD sengaja diendapkan di bank supaya bunganya bisa dinikmati pihak tertentu,” tegas Toha dengan suara keras.
LP-KPK menilai pola rendahnya serapan anggaran bukan baru terjadi, melainkan tercatat berulang:
1. Tahun 2018 serapan rendah, SiLPA melejit
2. Tahun 2019 kembali terjadi, dikritik DPRD
3. Tahun 2021–2024 penyerapan menumpuk di akhir tahun dan banyak kegiatan tidak berjalan
Masyarakat menunggu pembangunan, sementara anggaran justru mengendap.
“Rakyat butuh jalan, irigasi, kesehatan, pendidikan. Tapi pemerintah daerah justru seolah sengaja membiarkan anggaran tidur. Pertanyaannya: kenapa? Siapa yang menikmati bunganya?” ucap Toha.
LP-KPK mengaitkan fenomena ini dengan pernyataan resmi pejabat Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang pernah menyebut ada kepala daerah di Indonesia yang sengaja menyimpan APBD di deposito untuk menikmati bunganya.
“Jika itu terjadi di daerah lain, bukan tidak mungkin terjadi di Mukomuko. Apalagi polanya sangat mirip: serapan lambat, Silpa tinggi, dan pembangunan lambat,” lanjutnya.
Jika APBD tidak terserap sekitar Rp150 miliar, dan ditahan di bank selama satu tahun:
Nilai Dana Perkiraan Bunga Deposito 4% – 5% / Tahun Dugaan Keuntungan
Rp150.000.000.000 Rp6.000.000.000 – Rp7.500.000.000 Hingga Rp7,5 Miliar / Tahun
“Angka 6 sampai 7,5 miliar itu bukan receh! Kalau benar dinikmati pribadi, itu perampokan uang rakyat dengan cara paling halus,” tegas Toha.
Toha menyatakan LP-KPK sedang menyusun laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
“Kami menduga ada permufakatan jahat antara kepala daerah dan oknum bank daerah dalam permainan bunga deposito APBD. Ini bukan isu kecil. Ini harus diusut hingga akar-akarnya,” tegas Toha.
Toha menegaskan, bila dugaan ini terbukti, maka dapat dijerat dengan:
1. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
2. Pidana penjara hingga 20 tahun
3. Penyitaan seluruh hasil keuntungan
“Kalau benar ada yang mencari keuntungan pribadi dari APBD, maka itu korupsi kelas berat. Dan LP-KPK akan kawal sampai proses jeruji besi berjalan,” tutup Toha.
Mukomuko tidak boleh dikelola seperti kas pribadi. APBD adalah hak rakyat, bukan tabungan berbunga pejabat.(TIM RED)































