Warta In | Jakarta, 2 Juli 2025 – Lembaga Pemantau Integritas Aparatur Sipil Negara (LPI-ASN) kembali mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi anggaran Belanja Makanan dan Minuman (Mamin) Tahun Anggaran 2023 di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat. Laporan yang disampaikan LPI-ASN ke Kejagung pada 20 Juni 2025 ini mengindikasikan potensi kerugian negara lebih dari Rp11,3 miliar, namun hingga saat ini belum ada langkah konkret dari Kejagung.
Desakan publik semakin menguat mengingat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menunjukkan keseriusan dengan memulai upaya hukum, termasuk penggeledahan di kantor Setda Kabupaten Sorong, terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran Mamin dengan modus serupa.
“Ini adalah momentum baik untuk memberantas korupsi di seluruh Papua Barat,” tegas EP Diansyah, Koordinator LPI-ASN.
“Ketika Kejati sudah bergerak di Sorong, mengapa kasus serupa pada TA yang sama, dengan nilai yang tidak kalah fantastis di tingkat provinsi, justru seperti jalan di tempat?”
Diansyah menambahkan, bukti awal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI sudah sangat jelas menunjukkan indikasi penyalahgunaan dana. Hal ini mencakup penggunaan bukti fiktif hingga pengalihan anggaran untuk ‘kebutuhan lain’ tanpa dasar yang sah. Praktik ini diduga melibatkan pejabat Setda Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan secara terang-terangan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Kami mendesak Kejagung segera mengambil langkah konkret. Penyelidikan yang proaktif, transparan, dan tanpa pandang bulu mutlak diperlukan,” pungkas Diansyah.
Ia berharap penanganan kasus ini akan mengembalikan kepercayaan publik serta menegaskan komitmen penegak hukum dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Papua Barat.(*)