29.3 C
Jakarta
Kamis, Juli 10, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

LSM Faam Angkat Bicara Terkait Maraknya Perjudian Sabung Ayam Di Kabupaten Pacitan Jatim 

Pacitan//Warta.in, – Maraknya perjudian yang dikenal dengan “Perjudian 303,” Berkedok kontes Sabung Ayam yang berada di Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas” sampai hari ini arena di Desa Mentoro tetap beraktivitas setiap hari.

Aktivitas perjudian 303 sabung ayam di Desa Mentoro Kecamatan Pacitan Jawa Timur masih lenggang aktivitas tanpa takut ada penindakan dari Penegak Hukum baik Polres Pacitan maupun  Polda Jatim.

Ketua Harian LSM Lembaga Swadaya Masyrakat( FAAM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat.Zainuddin,S.Pd.I mengatakan,Perjudian sabung ayam itu sangat bertentangan dengan Hukum Negara dan Agama,kalau di biarkan,akan merusak generasi bangsa.

Tambahnya, Saya selaku ketua harian LSM FAAM,hanya mengingatkan tugas kinerja Kepolisian harus tegas memberantas perjudian, mengingat jelas intruksi Bapak Kaplori,untuk memberantas apapun perjudian,intruksi ini sudah jelas buat jajaran Polsek,Polres dan Polda.

Ancaman Hukuman,pelaku perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”pungkasnya (red)

Berita Terkait