INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

30.4 C
Jakarta
Kamis, Maret 28, 2024

Mahasiswa & Tokoh Pemuda Karangsari: Reaktivasi Jalur KA Garut-Cibatu Tidak Perhatikan Keselamatan.

Salman Rizkatillah, Mahasiswa STIE Yasa Anggana Garut
WARTA.IN, GARUT || Jalur kereta api Garut–Cibatu kembali dibuka  setelah hampir 40 tahun tidak beroperasi. Awalnya, jalur tersebut beroperasi mulai dari pada 1889 dan berhenti beroperasi pada 1983. Melihat potensi yang ada, KAI mulai melakukan proses reaktivasi jalur tersebut sejak 2018. Dalam reaktivasi jalur sepanjang 19 km tersebut enaknya dioperasikan kembali jalur KA Garut – Cibatu ini menjadi fasilitas publik tersebut dan turut menjadikan kereta api moda transportasi pilihan masyarakat dari dan menuju Garut.
“Jalur KA Garut – Cibatu kembali dioperasikan KAI setelah diresmikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri BUMN Erick Thohir didampingi Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo dan Bupati Garut Rudy Gunawan, serta di Stasiun Garut, Kamis (24/3/2022) (dikutip pada web siaran pers PT.KAI).
Akan tetapi dari kegembiraan jalur KA Garut – Cibatu belum memperhatikan keselamatan warga, karena ada beberapa jalan desa yang di lintasi KA Garut – Cibatu tidak di lengkapi palang pintu, ini menjadi kekhawatiran warga masyarakat.
Jalur kereta yang lewati jalan desa cibolerang desa Karangsari tidak dilengkapi palang pintu
Kondisi jalur kereta api Garut – Cibatu yang tidak dilengkapi palang pintu pengamanan tersebut menuai keprihatinan tokoh mahasiswa Garut Salman Rizkatillah saat ditemui jurnalis warta.in Selasa (24/05/2022).
Salman mengatakan “Sangat perihatin sekali pada reaktivasi jalur KA Garut – Cibatu, di samping kegembiraan kembali nya aktif Jalur KA Garut – Cibatu ini timbul kekhawatiran terhadap keselamatan warga yang dekat dengan jalur lintasan KA Garut – Cibatu, ujarnya.
Dalam Reaktivasi jalur KA Garut – Cibatu ini di resmikan oleh bapak bapak pejabat yaitu Mentri Perhubungan, Mentri BUMN dan Dirut PT Kereta Api Indonesia (Persero) Serta Bupati Garut, sepertinya tidak benar-benar meninjau jalur Garut – Cibatu dari luar KA Cikuray oleh  para Bapak Bapak pejabat tersebut, kata Salman Rizkatillah.
 “Tertulis jelas pada  Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.  Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Ujarnya.
Selanjutnya tokoh pemuda Desa Karangsari kecamatan Karangpawitan berpesan “seharusnya memperhatikan keselamatan kami sebagai  masyarakat,  yang kesehariannya melewat jalan yang perpotongan dengan  jalur Rel KA Garut – Cibatu, ungkap Aa Kusmana.
“Jangan sampai menunggu korban atas  reaktivasi jalur  KA Garut – Cibatu. Seharusnya lintasan kereta api yang di beri palang pintu itu untuk keselamatan warga. Pakai palang pintu pun banyak kejadian sering terjadi kecelakaan, apalagi yang tidak di beri palang pintu membahayakan dan mengancam keselamatan warga, pungkas Aa Kusmana. (Biro Kab.Garut)***
Latest news
Related news