Warta.in Deli Serdang – Calon bupati pendatang yang notabenenya anak dinasti mulai ketakutan kalah. Buktinya, untuk menjatuhkan calon bupati yang merupakan putra daerah Deli Serdang permainan kotor dilakukan dengan menyuruh memberikan Keterangan Palsu Ke Polresta Deli serdang.
Akibat laporan palsu tersebut, pasangan calon bupati Deli Serdang Mhd Ali Yusuf Siregar sempat dilakukan pemeriksaan akan tetapi karena tak terbukti ahkirnya laporan tersebut di SP3Kan.
Tentu saja, dampak penzoliman tersebut yang kuasa membuka jalan entah gimana kronologisnya, Sugiarto (44) warga desa tambak Rejo kecamatan Tanjung Morawa hatinya terbuka dan menceritakan sekenario tersebut kepada pihak keluarganya.
Usai mendapat restu dari keluarga, Buruh Harian Lepas (BHL) melaporkan Deka Rahmansyah dan Panca merupakan ketua karang taruna Tanjung Morawa yang mendukung pasangan calon bupati Asriludin Tambunan atas dugaan percobaan menyuruh memberikan keterangan palsu ke Satreskrim Polresta Deliserdang (DS), Kamis (12/9) dengan nomor LPB/849/IX/2024/SPKT/Polresta Deli serdang polda sumatera utara yang diterima Kanit spk III IPDA Nelson Jan Barri Hutabarat.
Ceritanya, sebelum dilaporkan
percobaan menyuruh memberikan keterangan palsu ini yang diduga agar merugikan atau menyudutkan Bakal Calon (Balon) Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar dengan adanya laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Deliserdang atas pelantikan yang dilakukan Yusuf Siregar terhadap 89 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional di lingkungan Pemkab Deliserdang atau 2 calon yang dipersiapkan untuk menjabat eselon II yang belum sempat dilantik.
Sugiarto melalui kuasa hukumnya Mikrot Siregar, SH,MH dari Kantor Hukum Keadilan menjelaskan, kronologis kejadiannya dimana pada Selasa, 10 September 2024 pukul 16.30 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana percobaan menyuruh memberi keterangan palsu yang dimana pelapor Sugiarto bertemu dengan terlapor inisial DR dan P di salah satu Kafe untuk membahas permasalahan yang menjadi laporan ke Bawaslu Kabupaten Deliserdang.
“Dan setelah pelapor bertemu dengan terlapor lalu terlapor mengatakan kepada pelapor untuk menjadi saksi terlapor di Bawaslu Kabupaten Deliserdang dan ketika bersaksi nantinya agar pelapor memberi keterangan untuk mengatakan terlapor inisial P bahwa apa yang dilaporkannya ke Bawaslu Deliserdang adalah benar. Dan pelapor mengetahui semua apa yang dikerjakannya dan dilaporkannya,” katanya.
Selanjutnya, sebut Mikrot tidak beberapa lama kemudian, pertemuan antara pelapor dan terlapor pun selesai. Lalu terlapor inisial P bersama dengan temannya mendahului pergi dari kafe tersebut.
“Lalu pelapor berbicara kembali kepada terlapor inisial DR dengan mengatakan “Apabila seperti ini caranya menjatuhkan orang Saya tidak ikut”. Lalu terlapor menjawab “Kok, gitu Abang ?. Ini masalah Pilkada”. Dan mendengar perkataan tersebut, pelapor pada saat itu tersadar telah dibohongi dan diarahkan untuk memberikan keterangan palsu di Bawaslu Kabupaten Deliserdang,” ungkapnya.
Mikrot mengakui, atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polresta Deliserdang agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar SIK, kepada wartawan. membenarkan adanya laporan Sugiarto di Satreskrim Polresta Deliserdang yang melaporkan dua orang atas dugaan percobaan menyuruh memberikan keterangan palsu. (RP)