Mangkrak Laporan Dugaan korupsi Dana desa Orahili kec.sirombu kab.Nias barat di kejari Gunungsitoli
Nias barat -warta.in
Viralnya dugaan korupsi Dana Desa orahili kec.sirombu kabupaten Nias barat TA.2018-2024 LSM KCBI duga kejari Gunungsitoli tidak respon alias makrak laporan tersebut
Berdasarkan und
ang-undang negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur secara lebih rinci definisi, sanksi, dan pemberantasan korupsi, termasuk pengaturan gratifikasi sebagai bentuk korupsi dan ancaman pidananya.
UU ini memperbarui UU Tipikor sebelumnya untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
1.Yang terlapor :An.Rohani Adina Daeli alias ina cian hia periode jabatan tahun 2018 -2023
2.Geseli Hia alias ama cian hia PJ.kepala desa tahun anggaran 2024.
Hal pelaporan dugaan korupsi yang di lakukan mantan kades orahili periode 2018-2023 tersebut
1diduga korupsikan Dana desa tahun anggaran 2018 anggaran pembangunan kantor kepala desa orahili kecamatan sirombu kabupaten nias barat dengan nilai anggaran Rp.430.744.200.(empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah)
1.dana pemberdayaan masyarakat desa orahili kecamatan sirombu dengan anggaran Rp.76.000.000.(tujuh puluh enam juta rupiah)mulai tahun 2018 hingga berakhir masa jabatan 2023 Rohani adina daeli tidak pernah ikut serta masyarakat melaksanakan kegiatan baik di tingkat desa maupun tingkat kecamatan.
3.pengadaan penerangan lampu jalan dana desa anggaran tahun 2020 sampai saat ini tidak terealisasi sehingga di duga pengadaan penerangan lampun jalan tersebut mar.up.
4.Rohani adina daeli kades 2018-2023 melakukan pengadaan perlengkapan kantor salah satunya meteran listri namun di pertanggung jawaban terealisasi bersumber dari dana anggaran tahun 2018 di duga spj fiktif.
Dalam hal tersebut masyarakat meminta kepala kejasaan negeri gunungsitoli sumatera utara untuk melalukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Rohani adina daeli kades oeriode 2018-2023
Terkaitnya laporan pengaduan Pj.anggaran 2024 Geseli Hia antara lain
1.diduga pj kades orahili an.Geseli Hia melakukan penipuan dan penggelapan terhadap oenerima manfaat Bantua langsung tunai pada anggaran Dana desa orahili 2024
2.diduga pembangunan jalan usaha tani pengerasan jalan yang bersumber dari Dana desa tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp.795.357.750.00 volume di RAB 350 m lebar 2.5 m.
pengerasan jalan tersebut diduga asal jadi juga diduga berjamaah melakukan mar.up dengan kepala urusan pembangunan,
Diduga TPK ,kadus 1 dan sekdes Gelembungjaan harga bahan material dan jumlah Harian orang kerja(HOK)
3.dana desa anggaran tahun 2024 telah di anggarkan pemeliharaan prasarana jalan usaha tani yaitu pembangunan gotong royong,selokan,Box/slab culvert dan drainase Rp.3.600.000.belum di laksanakan oleh Geseli Hia.
4.pj kades orahili kecamatan sirombu melakukan pembelian belanja penģggiringan padi/jagung 1 unit dengan nilai Rp.149.233.000.000 yang bersumber dana desa orahili tahun anggaran 2024 diduga fiktif sampai hari ini barang /aset desa tidak ada di lokasi desa orahili
Hal laporan masyarakat desa orahili ketua Lembaga swadaya masyarakat kemilau cahaya bangsa indonesia(Lsm kcbi)nias barat minta kejaksaan negeri gunungsigoli sumatera utara
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan khususnya Pasal 55 yang mengatur tentang pengawasan oleh masyarakat
lanjut ketua LSM KCBi saat di mintai tanggapan oleh wartawan iyanya menyebutkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur tentang tugas dan wewenang Kejaksaan dalam menerima pengaduan masyarakat dan melakukan pengawasan.
Kejaksaan memiliki wewenang untuk menerima pengaduan masyarakat tentang kegiatan yang melanggar hukum dan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.
Untuk menindak lanjuti surat laporan masyarakat desa orahili kecamatan sirombu kabupaten nias barat tersebut media mencoba konfirmasi kepada kasi intel kejari Gunungsitoli sumatera utara Y.Hulu
S.H pada hari jum,at tanggal 27/03-20026 melalui telpon seluler
Kasi intel Y.Hulu S.H mengukapkan laporan masyarakat desa orahili kecamatan sirombu itu belum saya terima namun di dalam surat tandah terima surat laporan tersebut masuk tanggal 28/01-2026 sehingga diduga laporan masyarakat itu jadi polemik