Mantan Kepala Desa Orahili Kec.Sirombu Kab.Nias barat periode 2018-2023 dan Penjabat Kepala Desa TA. 2024 telah di laporkan di Kejari Gunungsitoli Sumut.
Nias Barat :warta.in
Berdasarkan Surat Laporan pengaduan Masyarakat Desa Orahili Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Narat pada bulan Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sumatera utara.
Dengan Hal : Laporan Pengaduan Penggelapan Dana Desa(DD) Desa Orahili Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat TA.2018 sd TA 2024.
Sesuai Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur secara lebih rinci Definisi, Sanksi, dan Pemberantasan Korupsi, termasuk pengaturan Gratifikasi sebagai bentuk korupsi dan ancaman pidananya. UU ini memperbarui UU Tipikor sebelumnya untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


1.Yang terlapor : an. Rohani Adina Daeli alias Ina Cian Hia periode Jabatan Tahun Anggaran 2018 sd 2023
2.Geseli Hia alias Ama Cian Hia Penjabat Kepala Desa TA. 2024.
Hal pelaporan Dugaan Korupsi yang di lakukan mantan kades orahili periode 2018-2023 tersebut :
1. Diduga Korupsikan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 untuk Anggaran Pembangunan Kantor Kepala Desa Orahili Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat dengan nilai anggaran Rp.430.744.200.(empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah).
2. Dana pemberdayaan masyarakat desa orahili kecamatan sirombu dengan anggaran Rp.76.000.000.(tujuh puluh enam juta rupiah)mulai tahun 2018 hingga berakhir masa jabatan 2023 Rohani Adina Daeli tidak pernah ikut serta masyarakat melaksanakan kegiatan baik di tingkat desa maupun tingkat kecamatan.
3. Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum di Desa dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sampai saat ini telah terealisasi namun di duga pengadaan lampu penerangan jalan umum tersebut mar.up.
4. Rohani Adina Daeli Kades TA. 2018 sd 2023 melakukan pengadaan perlengkapan kantor salah satunya meteran listrik di Kantor Kepala Desa namun di pertanggung jawaban terealisasi namun kenyataannya sampai di awal Tahun 2026 masih belum dibelanjakkan dan dipasang yang bersumber dari dana anggaran tahun 2018 di duga spj fiktif.
Dalam hal tersebut masyarakat meminta kepada kejasaan negeri gunungsitoli sumatera utara untuk melalukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Rohani Adina Daeli Kades Orahili Periode 2018 sd 2023.
Terkaitnya pelaporan pengaduan Pj. Kepala Desa pada Tahun Anggaran 2024 an. Geseli Hia antara lain :
1. Diduga Pj kades orahili an.Geseli Hia melakukan oenipuan dan penggelapan terhadap penerima manfaat Bantuan langsung tunai pada anggaran Dana desa orahili 2024.
2. Diduga pembangunan Jalan Usaha Tani dengan item Pekerjaan Pengerasan Jalan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan nilai fantastik Rp.795.357.750.00 (Tujuh ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan Volume di RAB Panjang 350 m Lebar 2.5 m. tetapi masyarakat desa orahili menyampaikan kepada kejaksaan Negeri Gunung sitoli sumatera utara pengerasan jalan tersebut diduga asal jadi diduga berjamaah melakukan mar.up dengan Kepala Urusan embangunan an. Yulius Daeli, TPK Kadus 1 an. Nasimano Daeli dan Sekdes Orahili an. Kornelius Daeli sebagai Verifikasi seluruh Kegiatan yang tertuang di APBDES Desa Orahili. Dugaan tersebut di nilai harga bahan mark – up materil di gelembungkan harga dan jumlah Harian orang kerja(HOK).
3. Dana Desa Anggaran Tahun 2024 telah di anggarkan pemeliharaan prasarana jalan usaha tani yaitu pembangunan gotong royong, selokan, Box/slab culvert dan drainase sebesar Rp.3.600.000.belum di laksanakan oleh Geseli Hia.
4. Pj Kades Orahili Kecamatan Sirombu melakukan pembelian belanja fiktif yang di duga mark – up pengadaan penggilingan padi/jagung 1 unit dengan nilai Rp.149.233.000.000 yang bersumber Dana Desa orahili tahun anggaran 2024 sampai hari ini barang /aset desa tidak ada di lokasi desa orahili kecamtan sirombu kabupaten nias barat.
Dengan demikian surat laporan masyarakat maka dari itu ketua LSM Kemilau cahaya bangsa indonesia(LSM kcbi) desak kejaksaan negeri gunungsitoli tegakkan keadilan bagi koruptor yang merampas Hak warga desa orahili kecamatan sirombu kabupaten nias barat agar masyarakat terhadap kejaksaan negeri gunungsitoli semakin yakin dan percaya menegakan kaadilan.





