Warta.in Medan – Sekretaris Umum DPP PKN MJA Indonesia Jordan Sitepu SH pada Selasa (2/9/2025) tampak mendatangi Polda Sumut untuk melaporkan mantan Kepala BNNK Pematang Siantar Tuangkus Harianja terkait pengggunaan logo Pemuda Karya Nasional yang dimiliki oleh Arya Agustinus Purba SH.
Laporan itu diketahui dilakukan oleh Jordan Sitepu didampingi sejumlah pengurus DPP dan DPD I PKN MJA Sumatera Utara serta DPD II PKN MJA Kota Medan. Tampak mendampingi Sekretaris Umum DPP PKN MJA antara lain Sekretaris DPD PKN MJA Sumut Marie Rambe, Jimmy Manurung SH, Aulia Sani Harahap, SH, Arfian Dzaki, Rahul, Nathan, Borneo serta beberapa pengurus inti.
Jordan Sitepu yang ditemui oleh awak media disela pelaporan itu mengatakan bahwa Mantan Kepala BNNK Kota Pematang Siantar yang mengaku sebagai Ketua Harian sebuah Ormas diduga telah menggunakan logo pemuda karya nasional tanpa izin dari pemilik atau pengguna yang sah. Penggunaan tanpa izin tentunya sangat merugikan PKN Maju Jaya Abadi sebagai pemilik.
Untuk itu tindakan ini perlu diambil agar mantan Kepala BNNK Kota Pematang Siantar ini tidak sembarangan mempergunakan merek tanpa izin. Laporan ini akan membuka kotak Pandora akan kepemilikan Pemuda Karya Nasional, sebab sesuai surat yang dikeluarkan oleh Menkum RI Supratman Andi Agtas bahwa Pemuda Karya Nasional adalah milik Arya Agustinus Purba SH yang kemudian diakui oleh Kakanwil Hukum Sumut. Terkait kepemilikan Pemuda Karya Nasional, logo Pemuda Karya Nasional, Mars Pemuda Karya Nasional serta loreng Pemuda Karya Nasional saat ini telah disahkan milik Arya Agustinus Purba kata Jordan Sitepu SH yang juga merupakan seorang pengacara dan kurator papan atas. (RN)