30.5 C
Jakarta
Kamis, Juli 31, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PENGUMUMAN

spot_img

Masih Ada Intimidasi,” PPWI Soroti Kebebasan Pers Di Pesisir Selatan

Warta.in-Pesisir Selatan

Kamis(31 juli 2025). – Di era digitalisasi ini, masih ada saja intimidasi terhadap keterbukaan informasi publik dan kebebasan berekspresi serta bersuara. Ini sangat memprihatinkan karena seharusnya, kemajuan teknologi dan digitalisasi membuka lebih banyak ruang untuk kebebasan berekspresi.

Menghalangi dan merintangi kebebasan pers jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Bahkan, pasal 18 UU Pers mengatur sanksi bagi mereka yang menghalangi kerja pers, yaitu pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Jadi, secara hukum, wartawan dan pers sudah dilindungi untuk menjalankan tugasnya. Namun, tantangan di lapangan masih ada, seperti contoh kasus wartawan di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang dicegah oleh security saat hendak meliput tambang batu bara. Ini menunjukkan bahwa masih ada upaya untuk membatasi kebebasan pers dan mengintimidasi wartawan.

Hidayat Saleh,” Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Pesisir Selatan untuk bertindak tegas dan melakukan penyelidikan yang adil serta objektif terhadap oknum pengusaha tambang batu bara di daerah tersebut. Ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan tidak ada penyimpangan.

Permintaan Hidayat,” terkait dengan kasus-kasus tambang ilegal yang pernah terungkap, seperti di Sumatera Selatan, yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Penegakan hukum yang adil sangat penting untuk mencegah praktik-praktik ilegal dan memastikan keberlangsungan lingkungan.

Pewarta: (TIM PPWI)

Berita Terkait