Warta In | Jakarta Selatan – Massa Garda Prabowo Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) bersama gabungan Mahasiswa sambangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk melakukan aksi unjuk rasa JILID ke II terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan dan program PTSL tahun 2019 dan beberapa kasus yang lain yang ada di Provinsi Sumatera Selatan serta menuntut EDS segera di tersangkakan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Feriyandi.SHDM Ketua Umum LPKN (penanggung jawab aksi) kepada awak media usai menyampaikan orasi di Kejagung RI Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/03/25).
Ketua Umum LPKN yang juga penanggung jawab aksi Feriyandi. SHDM mengatakan Kami dari LPKN “Lembaga Pemantau Korupsi Nasional” Senin 17 maret 2025 kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk yang kedua kalinya, sebagai bentuk keseriusan kami mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang terjadi di Provinsi Sumatera Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan yayasan batang hari sembilan yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 11,76 miliar yang saat ini tengah bergulir di Kejati Sumsel dan terkait dugaan tindak pidana korupsi program PTSL tahun 2019 yang saat ini tengah di tangani oleh Kejari Palembang.
“Kami apresiasi kinerja Kejati Sumsel dan Kejari Palembang yang telah mengungkap kasus ini, namun kami sangat menyayangkan jika proses tindak lanjut dari kasus ini begitu lambat, pihak Kejati Sumsel dan Kejari Palembang diduga begitu kesulitan untuk menetapkan sdr. EDS ini sebagai tersangka,”ujarnya.
Yang sudah jelas bahwa EDS adalah diduga sebagai actor intelektual dari kedua kasus tersebut sebab pada saaat itu sdr EDS merupakan Kepala BPN Kota Palembang yang paling bertanggung jawab.
Selain itu,”EDS pada saat itu juga diduga turut mendapatkan gratifikasi dari program PTSL 2019 berupa sebidang tanah seluas 70.000 M2 atas penerbitan PTSL Kelurahan Karya Jaya kec Kertapati Palembang.,”tambahnya.
Sebagai Lembaga control social kami akan terus mengawal persoalan ini, bahwa tidak ada yang kebal Hukum di Negara Republik Indonesia ini.
Menyikapi persoalan tersebut maka dengan ini kami meminta dan menyatakan sikap kepada Kejaksaan Agung RI sbb ;
1.Meminta Kejaksaan Agung Ri untuk melakukan Supervisi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan dan program PTSL tahun 2019, yang saat ini tengah bergulir di Kejati Sumsel dan Kejari Palembang.
2.Meminta Kejaksaan Agung Ri untuk merekomendasikan kepada Kejati Sumsel dan Kejari Palembang untuk segera menetapkan tersangka EDS “mantan kepala BPN Kota Palembang pada waktu itu dan sekarang menjadi Bupati Muara Enim” yang diduga kuat adalah aktor intelektual dari kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi diatas.
3.Meminta Kejaksaan Agung Ri mengambil alih kasus korupsi penjualan aset YBS dan PTSL tahun 2019 yang diduga lambat dalam menetapkan “EDS” sebagai tersangka.
4.Meminta kejaksaan Agung Rl untuk membentuk Tim guna mengawasi kinerja Kejati Sumsel dan Kejari Palembang dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut.
Aksi massa berjalan dengan damai dan aman serta memdapat pengawalan dari pihak kepolisan.