31.1 C
Jakarta
Rabu, Maret 12, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Massa BPI KPNPA RI Minta Kejati Sumsel Evaluasi Kinerja Kasi Pidsus di Beberapa Kejari

Warta In | Palembang – Puluhan massa BPI KPNPA RI serta beberapa lembaga lainnya yakni PST, SIRA, K-Maki, LI-TPK dan L-PKN, menggelar aksi demo di Kejati Sumsel, Jum’at (07/06/24).

Dalam orasinya menyuarakan atas Kinerja Kasi Pidsus yang ada di Kejari di beberapa Kabupaten Kota yang ada di lingkungan Kejati Sumsel untuk segera di evaluasi.

Hal tersebut di sampaikan salah seorang orator BPI KPNPA RI Dian (Ketua PST) kembali meminta kepada Kejati untuk memberikan keterangan terkait laporan yang telah dilaporkan.

“kami meminta kembalikan laporan kami yang telah dilaporkan, karena banyak kami laporkan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemprov, Pemkot dan Pemda di Sumatra Selatan tidak ditindak lanjuti”, ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPI KPNPA RI Provinsi Sumatera Selatan Feriyandi, SHMD, dalam siaran persnya menuturkan bahwa dalam, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 26 (2) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Kenangan Negara, menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, selama 60 hari dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan hingga 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Temuan :

Kami meminta Kejati Sumsel untuk segera mengevaluasi kinerja kasi-kasi pidsus yang tidak bekerja dengan baik untuk di evaluasi fan kinerja Kasidatun yang tidak bisa bekerja dengan baik sebagai pengacara negara untuk melakukan penagihan temuan BPK RI yang diduga setiap tahun adanya kenaikan kerugian negara.

Dan kami meminta kejari untuk menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan BPI KPNPA RI dengan dokumen yang telah dilampirkan atau apabila kami dipanggil secara resmi kami akan memberikan bukti-bukti dan menerangkan tindak pidana korupsi di daerah.

Adapun Kasi yang terindikasi tidak menindaklanjuti laporan dugaan korupsi adalah ;

1.Kasi Pidsus Musi Banyuasin

2.Kasi Pidsus Muara Enim

3.Kasi Pidsus OKU Timur

4.Kasi Pidsus Ogan Ilir

5.Kasi Pidsus Lahat

6.Kasi Pidsus Banyuasin

7.Kasi Pidsus Prabumulih

8.Kasi Pidsus OKU Selatan

9.Kasi Pidsus OKU

Massa Aksi Gabungan BPI KPNPA RI diterima langsung oleh Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

Berita Terkait