Warta Indonesia | Palembang – Terkait vonis bebas Hijriah Agustina, yakni istri bandar kakap sabu Tangga Buntung ( Ateng ), ratusan masa yang tergabung dalam Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara ( GANN ) Sumsel, LSM dan Ormas Pemuda Pancasila menggelar aksi unjuk rasa mempertanyakan hal tersebut, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (09/11/21).
Turut serta aksi unjuk rasa Nursyamsu M.A.H Iding Dewan Pendiri Yayasan GANN, Nurfrafyanti Fanny Ketua DPD Yayasan GANN Sumsel, Syarcowie, SH Ketua DPC Yayasan GANN Kota Palembang beserta pengurus dan anggota GANN serta Ormas Pemuda Pancasila
Nurfrafyanti Fanny Ketua DPD GANN Sumsel mengatakan kedatangan kami Ke PN memprotes keras atas putusan hakim terhadap terdakwa kasus narkoba yang di vonis bebas
” Meminta pihak PN untuk menonaktipkan sementara hakim yang menangani perkara ini,”ujarnya
Harapan kami ingin menjadi pelopor pergerakan masyarakat yang peduli terhadap narkoba ini, ini menjadi presiden buruk terhadap masyarakat atas putusan ini.
Sementara itu, Humas PN Palembang, Abu Hanifah menuturkan, bahwa pihaknya mempersilakan apabila ada yang ingin melaporkan putusan majelis hakim yang dirasa tidak sesuai.
” Boleh, silakan laporkan saja apa yang menurut kalian ada yang salah,” katanya.
Dikatakan Abu, bahwa pengadilan bukanlah yang bisa langsung memberikan hukuman pada seseorang tanpa prosedur.
“ Pengadilan bertugas untuk menguji dan pembuktian, jadi tidak bisa semena-mena dalam menentukan hukuman,” tegasnya. ( Santo )