25.8 C
Jakarta
Rabu, Oktober 29, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Masyarakat Menutup Jalan, Menuntut Hak Plasma yang Hilang

Warta.in-Bengkulu,Nasional.

Masyarakat menutup jalan menuju perkebunan PT Incasi Raya, menuntut hak plasma yang telah dijanjikan oleh undang-undang. Namun, hingga saat ini, wujud dari hak plasma tersebut masih belum terlihat. Mereka telah menunggu hasil dari mediasi yang tak pernah menghasilkan apa-apa.

Lalu muncul pertanyaan besar, apakah plasma itu benar-benar ada, atau hanya tertulis di dokumen izin usaha? Jika plasma itu memang ada, maka Pemda Pesisir Selatan pasti terlibat dalam proses tersebut. Karena tidak ada satu pun izin usaha perkebunan di negeri ini yang bisa keluar tanpa tanda tangan pemerintah daerah.(29/10/2025)

Dinas Perkebunan, Bupati, bahkan Pemerintah Provinsi semuanya punya peran dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajiban kemitraan 20% untuk masyarakat. Artinya, sejak awal, Pemda tahu berapa luas kebun, tahu di mana lokasi plasma, tahu siapa kelompok tani penerimanya. Jadi, kalau masyarakat hari ini menuntut, mereka bukan cuma menuntut perusahaan, mereka juga menuntut pemerintah yang pernah menyetujui dan mengawasi izin itu.

Sebab dalam aturan, plasma bukan hadiah, tapi kewajiban hukum. Dan kewajiban itu lahir dari izin yang ditandatangani oleh pejabat daerah. Maka kalau sekarang masyarakat bicara tentang hak yang hilang, maka di dalamnya juga ada tanda tangan pejabat yang lupa pada tanggung jawabnya.

Ironinya, ketika rakyat menuntut haknya, perusahaan berlindung di balik izin, sementara Pemda diam di balik meja. Padahal, kalau plasma benar-benar berjalan, tak akan ada demo, tak akan ada blokade jalan. Yang tersisa hanyalah janji, berita mediasi, dan laporan tahunan yang rapi di atas kertas.

Jadi, mari kita jujur, kalau plasma itu ada, Pemda Pesisir Selatan pasti terlibat. Kalau plasma itu tidak ada, Pemda tetap terlibat karena mereka membiarkannya. Dan di antara dua kemungkinan itu, hanya masyarakat yang selalu dirugikan. Pemerintah dan perusahaan harus bertanggung jawab atas hak-hak masyarakat yang telah hilang. (HD)

Berita Terkait