29.5 C
Jakarta
Jumat, September 19, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

MAUNG Kendal dan Ketua DPD IWOI Kendal Menghimbau Bupati Kendal Batalkan PERBUP NO.19 Tahun 2025

 

Kendal, 11 September 2025. Ditengah lesunya perekonomian masyarakat serta melemahnya kondisi ekonomi masyarakat, anggota DPRD Kabupaten Kendal menerima tunjangan perumahan sebesar Rp.24.250.000,00/bulan. Hal ini telah meresahkan masyarakat Kabupaten Kendal.

 

Di tengah kehidupan yang sulit mencari kerja, hasil laut tak menentu, hasil pertanian anjlok, seyogyanya DPRD sebagai wakil rakyat punya empati dan menyuarakan kesejahteraan rakyat. Seharusnya Bupati tahu dan sadar akan gejolak masyarakat yang sedang terjadi.

Ketua MAUNG Kendal, Mochammad Ashari, mengharap agar Bupati membatalkan peraturan bupati kendal no.19 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas peraturan bupati no.14 tahun 2021 perihal Tunjangan perumahan bagi wakil ketua dan anggota serta standar kebutuhan minimal Belanja Rumah Tangga bagi Ketua DPRD Kendal.

 

Mochammad Ashari yang juga Kaperwil Warta in jawa tengah juga mengharap agar sinergy anggota dewan, forkompimda, dan rakyat kabupaten kendal terus dijaga agar situasi kendal tetap kondusif, aman dan damai.

 

Lebih lanjut, mendekati musim hujan ini diharap agar pembangunan tanggul kalibodri serta kebersihan dan kelancaran air sungai di wilayah Kendal tetap diperhatikan, mengingat bencana banjir dan tanah longsor selalu mengintai daerah kendal.

Sementara Ketua DPD IWOI Kendal yang juga advokat muda kendal, Aldhi Setyo Nugroho memberi pesan agar Lintas sektoral diperhatikan terutama keadilan hukum, persatuan masyarakat dan keadilan sosial. DPRD, Bupati dan forkompimda harus turun kebawah melihat langsung kehidupan masyarakat sekarang yang serba sulit,serba kekurangan.

Berita Terkait