INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

33.2 C
Jakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

Maybank keberatan dengan adanya Penggabungan Dakwaan dari 13 Terdakwa

*Maybank keberatan dengan adanya Penggabungan Dakwaan Dari 13 Terdakwa Dalam Satu Dakwaan dan Satu Sidang*

Warta.in, Jakarta, 31 Mei 2021 – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Menggelar Sidang Pertama terkait sidang 13 tersangka korporasi manajer investasi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) & korupsi pada Asuransi Jiwa pada hari Seni, 31 Mei 2021 di Gedung Pengadilan Jakarta Pusat ( Ruang Sidang Kusuma Atmadja) yang dihadiri oleh undangan 50% dan sesuai prokes.

Foto: Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Adapun dari 13 Terdakwa korporasi manager investasi adalah PT. Millenium Capital Management, PT. Treasure Fund Investama, PT. Pool Advista Aset Manajemen, PT. GAP Capital, PT. Maybank Asset Management, PT. Pinnacle Persada Investama, PT. Sinarmas Asset Management, PT. Corfina Capital, PT. Jasa Capital Asset Management, PT. Prospera Asset Management, PT. MNC Asset Management, PT OSO Management Management Investasi dan PT. PAN Arcadia Capital.

Maybank yang menjadi salah satu dari 13 Terdakwa melalui Kuasa Hukum Maybank yaitu Andy Simangunso yang memberikan penjelasan dihadapan Wartawan Online & Cetak:

diajukan satu per satu. Jadi silahkan dibuat 13 putusan, 13 dakwaan, 13 perkara menghasilkan 13 putusan karena ujungnya nanti bisa jadi orang dirugikan salah satunya, kalau ada satu putusan tingkat 1 bisa terima sedangkan yang lain tidak bisa terima jadinya banding makanya semuanya akan eksepsinya.

Tergantung kalau hakim setuju terkait pemisahan 13 x sidang dari 13 sidang, maka perkara ini akan diblok, akan dikembalikan ke Jaksa dan Hakim akan diminta jangan dijadikan 1 sidang jadikanlah 13 sidang. Kalau nanti dalam proses pemeriksaan saksi mau digabung karena saksinya sama tidak ada masalah, tapi harus ada 13 sidang yang menghasilkan 13 keputusan karena semua tindakan dari 13 terdakwa ini berbeda-beda (tidak ada dan tidak ada hubungan).

Jadi ada kekeliruan dalam penerapan pasal 141 KUHAP. Dakwaan yang digugat pasal korupsi dan pasal pencucian uang.

Maybank tidak ikutan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Benny Tjokro dan kawan-kawan, sedangkan Maybank hanya bertindak sebagai Manajer Investasi hanya sebagai titik kontak dari Jiwasraya saja, diperintahkan beli saham yang terpenting dan atau dijual saham yang terpenting hanya itu saja tidak ada apa yang terjadi di kasus Jiwasraya. “tutupnya

Foto: Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kerugian negara dalam korupsi tersebut mencapai Rp 12,157 triliun. Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI periode 2008-2018 dengan Nomor: 06 / LHP / XXI / 03/2020 tanggal 9 Maret 2020.

Foto: Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Dalam kasus ini, para tersangka korporasi manajer investasi (MI) tersebut dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Selain itu, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidair pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Akbaruddin)

Latest news
Related news