29.6 C
Jakarta
Selasa, Mei 20, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

 Memanas duga,an korupsi Pembangunan Jalan Nasional Sirombu-Afulu PT.Jaya kontruksi Bersama PPK.36

Memanas duga,an korupsi Pembangunan Jalan Nasional Sirombu-Afulu PT.Jaya kontruksi Bersama PPK.36 diduga terlibat
Nias Barat | Warta.in
Kepala Kerja Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Nasional  Kepulauan Nias,PT.Jaya Kontruksi(Jakon)Bersama PPK 36,dan Konsultan Diduga Kebal Hukum  juga Diduga Aparat Komisi Pemberantasan korupsi Republik indonesia(KPK RI) Dan Jaksa Agung takut Melakukan pemeriksa,an proyek Pembangunan Jalan Lingkar Nasional Kepulauan Nias sumatera Utara
Masyarakat Keluhkan Proyek Pembangunan Jalan Dan Jembatan Jalan Lingkar Kepulauan Nias Sumatera Utara Yang Di Kerjakan Oleh PT.jaya montruksi(jakon) tersebut
Pasalnya Pembangunan jalan dan Jembatan tersebut Di duga Asal Jadi Di Kerjakan Yang mana Jembatan Boxcaver Dan Bahu Jalan Di duga tak sesuai Rab,
Dugaan indikasi korupsi tersebut Di lakukan berjama,ah
 Pihak Kepala Kerja PT.jaya kontrusi(jakon) Dan PPK 36  kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Binamarga,Republik Indonesia (PURR RI)bersama Konsultan Pegawas Di duga Sengkokol mengurangi Volume Pemdukung pembangunan jalan Dan Jembatan Di Jalan Nasiaonal Kepulauan Nias tersebut Kuat Di duga tutup Mata
 Pembangunan  Jalan Lingkar Nasional Kepulauan Nias Sirombu-Afulu Sumatera Utara Angaran Sangat Fantastis Sebesar Rp.321.3M(tiga ratus dua puluh satu milyar tiga ratus juta Rupiah)
Demikian penglihatan Aspal Mulus tetapi Bangunan pendukung kuat diduga tidak sesuai speksifikasi Rab
Terus menerus Media ini Viralkan Menyampaikan kepada Pihak Komisi pemberantasan korupsi republik indonesia Dan Jaksa Agung republik indonesia bahwa Kepala pelaksana Kerja PT.jaya kontrusi Bersama PPK 36 dan konsultan Pengawas kegiatan Pembangunan jalan nasional Kepulauan Nias tersebut diduga Kuat terindikasi korupsi Pasalnya tak Ada tindakan Dari PPK 36 Dan konsultan Mengambil sikap tegas terhadap PT.jaya kontruksi(jakon) Di duga Kebal Hukum .
Lembaga swadaya kemilau Cahaya Bangsa Indonesia(LSM KCBI)mMelakukan investigasi  Bersama Beberapa Media juga tokoh masyrakat terdekat lingkungan yang tak mau di Sebut  Namanya  Menyampaikan
Dugaan indikasi Korupsi sebagai Berikut
1.Beberapa Pembangunan jembatan Di duga Tak di pasang Dasar tikar Penahanan tiang jembatan dan juga Besi Lantai Jembatan di atas tak jelas
2.Pembangunan Box caver Di Beberapa titik sepanjang jalan Lingkar nasional kepulauan Nias Itu tidak terpasang tikar Dasar Untuk Penahan agar Box caver tersebut tak mudah roboh
3.penimbunan Bahun jalan Di duga tidak sesuai Rab karena Yang di gunakan PT.jaya kontruksi(jakon)pasir laut,sehingga bahu jalan sepanjang jalan Nasional Sirombu -Afulu mengakibatkan jadi longsor
Menrut informasi yang di himpun media dan LSM KCBI  Sebebanarnya Di Dalam Rab Sertu,Tanah,dan  Batu kacang .
 pembangunan  jembatan di jalan lingkar nasional kepulauan Nias Jangan  PT.jaya kontruksi Bersama PPK 36 dan konsultan kuat mengejar Keuntungan kepribadian Yang sangat Besar
di duga PPK 36 Dan Dan sultan Kebal Hukum Sehingga  tutup Mata  melakukan Pengawasan  Pembangunan jalan Dan Jembatan lingkar nasional Di kepulauan Nias ini,sehingga Negara Dan masyarakat Kepulaauan Nias Sangat Di rugikan
Di samping itu Lebarnya Bahu jalan ketentuan  Rab.1m   namun yang di kerjakan  oleh PT.jaya kontruksi  50 cm hingga 60 cm lebar
Berikut No SPMK PT.jaya kontruksi Di Bawah ini
No :kontrak Kegiatan tesebut  :HK.02-01-Wil3.56/03/2023(MYC)
Tanggal SPMK::22 Nofember 2023
Penyedian jaya : jaya kontruksi-TPJKSO.
Konsultan Pengawasan  : PT.Cintra Diecona KSO.PT.Perentjana DJAJA KSO,Dan PT.jakarta Rencana Selaras.
Media ini mencoba konfirmasi kepada Fani Kepala Pelaksana  Kerja PT.jaya kontruksi Pembangunan Jalan  lingkar Nasional kepulauan Nias Maupun Jembatan tersebut melalui Whsatp  pada Pada Hari Rabu 14 Mei 2025
Melalui whansatpnya kepala kerja Terkaitnya Pihaknya mengurangi Volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan jalan maupun pembangunan jembatan itu Fani tak  Respon Seakan Benar yang Di kerjakan.
Sesuai undang-undang no 12 tahun 2017 tentang pengawasan oleh masyarakat pasal 1 dan 2.
 APBN Dengan Nilai Rp.321.3 Milyar(tiga ratus dua puluh satu milyar tiga ratus juta rupiah)yang Berasal Dari Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Binamarga(PUPR) RI
 Penbangunan Jalan Nasional  kepulauan Nias Tersebut Sudah Rampung terselesaikan Namun Nyata Dan fakta Yang Disampaikan Awak media ini di tengah-tengah Aparat Penegak Hukum Dan Masyrakat Umum Bahwa Penimbunan Bahu jalan Lingkar Nasional Digunakan Pasir laut Dan pembangunan jembatan,Juga Box Caver tak sesuai  Rab
 Sehingga Lembaga swadaya masyarakat kemilau cahaya Bangsa indonesia(LSM KCBI)kepulauan Nias sumatera utara Menduga Kuat Indikasi Korupsi Di pembangunan jalan lingkar Nasional Kepulauan Nias  Dan di Laporkan dalam Waktu dekat

Berita Terkait