Memanas dan trending,Kasus OTT Wartawan Amir Mojokerto Meledak, Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba Jadi Sorotan Tajam!
MOJOKERTO//Warta.in – Di lansir dari beberapa Media yang sedang trending tentang Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Wartawan Amir kini memasuki fase krusial. Di balik hiruk-pikuk penegakan hukum, muncul aroma tak sedap mengenai dugaan pengalihan isu besar. Publik mulai mengendus adanya praktik rehabilitasi narkoba yang penuh tanya serta indikasi keterlibatan pihak tertentu untuk “mengamankan” konstruksi perkara, Jum’at (27/03/2026)
Peristiwa OTT terhadap Amir diduga bukan sekadar kasus hukum biasa. Pola yang muncul terkesan sistematis dan “berseri”. Munculnya sejumlah tokoh baru yang seolah memberikan dukungan, disinyalir hanya berperan sebagai “bambu penyangga” demi menjaga narasi perkara agar tetap berdiri tegak. Pertanyaannya, adakah jaminan atau perlakuan khusus bagi mereka yang bersedia menopang konstruksi kasus ini?
Borok Rehabilitasi di Balik Tirai OTT
Padahal, substansi perkara yang sesungguhnya jauh lebih krusial daripada sekadar peristiwa penangkapan tersebut. OTT diduga hanyalah permukaan untuk menutupi dugaan praktik penyimpangan dalam proses rehabilitasi narkoba.
Beberapa pertanyaan mendasar kini menghantui publik:
Apakah benar ada pelaku narkoba yang ditangkap lalu “dilepaskan” melalui pintu rehabilitasi dengan imbalan sejumlah uang?
Apakah proses rehabilitasi dijalankan sesuai prosedur atau sekadar formalitas administratif?
Apakah biaya rehabilitasi memiliki dasar hukum yang jelas atau justru menjadi celah pungli?
Benarkah lembaga rehabilitasi tersebut memiliki kerja sama resmi dengan otoritas berwenang?
Penetapan Amir sebagai tersangka pun menuai polemik, terutama terkait unsur tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023, yang diragukan pemenuhannya oleh banyak pihak.
Advokat Angkat Bicara: “Jangan Terkecoh Narasi!”
Menanggapi kegaduhan ini, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. secara tegas memberikan pernyataannya kepada awak media. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak buta terhadap substansi masalah.
“Jangan sampai publik terkecoh oleh narasi OTT. Substansi utama yang harus diungkap adalah dugaan penyimpangan dalam praktik rehabilitasi narkoba. Mengapa justru wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial ditetapkan sebagai tersangka, sementara persoalan yang lebih besar belum dijelaskan secara terbuka? Ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan menyangkut integritas penegakan hukum itu sendiri,” tegas Rikha.
Rikha juga mewanti-wanti adanya dugaan tekanan terhadap pihak-pihak tertentu untuk memberikan testimoni atau pengakuan demi memperkuat narasi yang dibangun oleh penyidik.
Taruhan Kredibilitas Institusi
Kasus ini kini menjadi pertaruhan besar bagi kredibilitas institusi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Jika akar masalah mengenai dugaan “bisnis” rehabilitasi ini tidak dibongkar secara transparan, maka kepercayaan masyarakat akan berada di titik nadir.
Kini, publik dihadapkan pada satu pilihan: tetap percaya pada narasi yang disuguhkan, atau menuntut kebenaran yang sesungguhnya. Sebab, hukum hadir untuk membongkar fakta, bukan untuk menyembunyikannya di balik bayang-bayang perkara lain. (Roy)






























