INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

26.2 C
Jakarta
Sabtu, April 20, 2024

Mengerikan. Kejahatan di Kota Sukabumi Religi Makin Tinggi, Sebulan Mencapai 38 Kasus

Sukabumi,Warta.in || Kasus kejahatan di Kota Sukabumi semakin meningkat. Terungkap dalam sebulan terdapat 38 kasus kejahatan yang ditangani oleh Polres Sukabumi Kota selama Operasi Libas Lodaya dari 26/05 -04/06 2022.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP dalam konprensi pers Sy Zainal Abidin pada konprensi pers di halaman Mapolres Kota Sukabumi, Senin 06/06/2022 mengungkapkan, hasil dari operasi tersebut, petugas menangkap 56 tersangka dari 35 lokasi kejadian di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“kami berhasil mengungkap 3 kasus yang menjadi target operasi dan 33 kasus yang menjadi non-target operasi yang berhasil kami ungkap,” kata Zainal kepada wartawan.

Lebih lanjut AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, kasus yang berhasil diungkap tersebut adalah 4 kasus curat, 7 kasus curanmor, 19 penganiayaan dan 8 premanisme.

Sedangkan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 56 orang dengan rincian kasus curat 4, curanmor 7, penganiayaan 35, dan aksi premanisme 10 kasus.

Kapolres merinci ari 56 tersangka itu, 10 di merupakan anggota geng motor yang melakukan penganiayaan. Mereka adalah 4 tersangka anggota geng motor Brigez, 3 Moonraker, dan 3 XTC. Sedangkan dalam aksi premanisme, dua tersangka dari geng motor GBR.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, berupa tujuh unit sepeda motor berbagai merek, satu mobil Daihatsu pikap, dua bilah senjata tajam, tiga leter T, lima mata kunci, satu gerinda, dan satu gagang kunci magnet.

Selainitu lanjut Kapolres barang bukti lainya adalah tiga tang, satu linggis, dua handphone, satu kursi kayu, tiga jam tangan, tiga boks jam tangan, dua gulungan kabel, dua meteran, 1 helm, uang tunai Rp551.000, dan berbagai macam obat-obatan terlarang.

Kapolres Sukabumi Kota menegaskan para tersangka melanggar Pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke-1 tentang pengeroyokan menyebabkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pasal 170 ayat 2 ke-2 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Kemudian, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan menyebabkan luka berat ancaman maksimal 5 tahun, pasal 368 tentang pemerasan ancaman maksimal 9 bulan penjara.

“Para pelaku saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut di reskrim jajaran Polres Sukabumi Kota,” tutur Kapolres Sukabumi Kota.

“Operasi Libas Lodaya 2022 ini untuk menekan angka kejahatan pada pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan dan premanisme,” ujarnya.

Reporter : Yadi / Editor : Redaksi

Latest news
Related news