Warta.in, Jakarta | – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerima audiensi Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (11/12). Pertemuan itu mendiskusikan mengenai efisiensi kelembagaan Kementerian Lingkungan Hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup dinilai perlu memperkuat aspek penegakan hukum. “Perlu mengingat adanya kebijakan penyederhanaan struktur organisasi dengan membentuk Jabatan Administrasi pada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dengan pertimbangan kebutuhan dan fungsi otorisasi yang dilakukan dalam bidang penegakan hukum terkait lingkungan hidup,” ujar Rini.
Kementerian yang dipecah dari kabinet sebelumnya, harus bisa bekerja secara optimal untuk mencapai target nasional. Selain itu, kecepatan dan ketepatan untuk eksekusi program juga menjadi poin utama.
Rini mengingatkan, eksekusi program harus bisa dilakukan dengan kelembagaan yang minim tapi berfungsi dengan baik. Pada pertemuan itu, salah satu yang menjadi fokus adalah penegakan hukum.
“Pada prinsipnya, penataan organisasi dan tata kerja di Kementerian Lingkungan Hidup memperhatikan efisiensi dan efektivitas,” tegas Menteri Rini. Namun, Rini mengatakan bahwa jajarannya terbuka dengan segala masukan terkait dinamika organisasi. Evaluasi kelembagaan bisa dilakukan setelah program-program berjalan.
Organisasi pada Kementerian Lingkungan Hidup didasarkan pada Peraturan Presiden No. 182/2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup, serta Peraturan Presiden No. 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
Pada pertemuan itu hadir pula Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati serta para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup.
*_(HUMAS MENPANRB)_*