Warta In | Palembang – Kasus penipuan jual beli tanah akhir-akhir ini marak terjadi di Sumatera Selatan, salah satunya di Kabupaten Muara Enim, sebagaimana yang terjadi pada Susyadi warga Dusun III, Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kepada awak media, Kamis (26/12/24) Sujaka Riskiono, SH.,!MH dari Firma Hukum SR.LUMIERE Kuasa Hukum Susyadi menjelaskan,”bahwa Pada Hari Minggu Tanggal 11 Agustus 2024 sekira jam 10.00 Wib, pada tanggal 12 Mei 2024 Terlapor Sdri P Menjual Sebidang Tanah Kebun Kepada Pelapor yang terletak di wilayah Dusun III RT.005 Desa Petar Dalam Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Seluas +/-3.074 M2 sebesar Rp 12.000.000-(Due Belas Juta Rupiah) adapun Transaksi Jual-bell sebidang tanah tersebut di Buat Surat Perjanjian Jual Beli tanah dan disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ,”ujarnya.
“Namun Pada Tanggal 11 Agustus 2024 Terlapor S yang merupakan adik kandung F menebang dan mengambil Pohon yang tumbuh berada diatas Tanah yang telah Dibeli oleh Pelapor,”ujarnya lebih lanjut.
Atas kejadian ini,”Klien kami mengalami Kerugian sebesar Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah), dan sehingga saya mendatangi mendatangi SPKT Polda Sumsel,”ujarnya.
“Perkara ini sudah kami laporkan di Polda Sumsel dengan surat tanda penerimaan Laporan Nomor : LP/B/ 1454/XII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, kami menempuh Jalur Hukum ke Polda Sumsel ini, agar perkara ini dijerat secara Pidana sebagaimana diatur pada pasal 378 dan 372 Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.” Jelas Sujaka Riskiono, MH.
“SUJAKA RISKIONO,SH,.MH dari Firma Hukum SR.LUMIERE
dan rekan-rekan berharap agar kasus penipuan in segera di tangani oleh Kepolisian Polda Sumsel,”pungkasnya.