32.9 C
Jakarta
Jumat, April 25, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Meresahkan! Toko Kosmetik Berkedok Toko Obat Terlarang Beroperasi Persis di Depan Sekolah

Bekasi, warta.in – Maraknya peredaran obat tanpa izin edar di Kota Bekasi dinilai lantaran penegakan hukum lemah.

Selain penegakan hukum yang dianggap lemah, sudah menjadi rahasia umum jika para kartel obat ini memberikan uang setoran kepada oknum tidak bertanggung jawab agar bisnis mereka dapat berjalan lancar.

Seperti toko obat keras yang berkedok berjualan kosmetik ini yang terletak Jl. Raya Pondok Gede persis di sebelah Perumahan DDN dan di sebelah Sekolah ini, sang penjaga toko tersebut mengungkapkan jika pemilik toko tersebut sudah membayarkan uang koordinasi kepada oknum berseragam dan berdinas di Polres Metro Bekasi Kota.

Para pengedar ini seakan dapat leluasa menjalankan bisnis haram nya tersebut dan seakan kebal hukum.

Seorang pemerhati lingkungan, L yang juga warga Perumahan DDN Pondok Gede Kota Bekasi ini mengatakan “Peredaran obat keras tanpa izin ini sudah melampaui batas dan harus di berantas. Selain sudah tidak menghargai UU juga merusak mental generasi penerus bangsa.”

Toko obat berkedok menjual tissue dan shampo ini sudah dipastikan menjadi tempat penjualan obat terlarang (tanpa izin edar) seperti Tramadol, Trihexphenydil dan Hexymer.

“Dalam hal ini tentunya melanggar UU yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar L.

L juga menambahkan “kami warga Perumahan DDN sangat menentang keras toko tersebut beroperasi di wilayah kami, kami meminta untuk penegak hukum segera menindak tegas, jangan sampai kami warga DDN yang mengambil tindakan sendiri.” tutup L.

 

Berita Terkait