Pontianak – Dunia jurnalisme Kalimantan Barat diguncang kabar mengejutkan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polresta Pontianak terhadap seorang wartawan berinisial EA di sebuah kafe di Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara, Minggu malam (24/8/2025), kini menuai sorotan tajam. Bukan sekadar kasus hukum, peristiwa ini dipandang banyak pihak sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan upaya pembungkaman kerja jurnalistik di negeri ini.
EA, yang tengah menjalankan tugas liputan investigasi terkait dugaan aktivitas **swamil ilegal milik pengusaha berinisial TH**, justru berbalik dijerat hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun, EA menerima laporan masyarakat, melakukan konfirmasi, dan turun langsung ke lapangan. Namun, alur cerita berubah drastis ketika muncul nominal kesepakatan penghapusan berita—yang justru diduga dimanfaatkan oleh oknum aparat dan pihak pengusaha untuk **menyusun skenario jebakan OTT. Hasilnya, EA langsung dipermalukan di muka publik dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini sinyal menakutkan bagi kebebasan pers di Kalimantan Barat. Wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial malah dijadikan musuh negara,” tegas Ilham, jurnalis senior media cetak dan online di Kalbar.
Framing Jahat: Jurnalis Digiring Sebagai Pemeras
Ironisnya, pemberitaan yang menyusul pasca OTT justru menggiring opini publik dengan narasi provokatif: “wartawan pemeras” dan “jurnalis pengancam”. Framing negatif ini tidak hanya menghancurkan reputasi seorang wartawan, tetapi juga merusak marwah profesi jurnalistik secara keseluruhan.
Publik pun mulai bertanya:
* Benarkah ini penegakan hukum, atau sekadar rekayasa untuk membungkam suara kritis?
* Apakah mekanisme etik jurnalistik sudah ditempuh sebelum langkah hukum diambil?
Langkah aparat yang begitu cepat memamerkan OTT ini justru memperkuat dugaan adanya permainan kotor dan kriminalisasi terhadap insan pers.
Bunuh Demokrasi Perlahan
Kasus ini lebih dari sekadar OTT. Ia adalah alarm keras: bahwa kebebasan pers di Kalbar sedang dalam bahaya. Ketika wartawan yang tengah menjalankan tugas investigasi dijebak dan dipermalukan, maka demokrasi yang selama ini dibanggakan sedang dilucuti sedikit demi sedikit.
Banyak pihak menilai, jika ada dugaan pelanggaran etik jurnalistik, Dewan Pers adalah lembaga yang berwenang menangani, bukan dengan OTT yang berpotensi melanggar prosedur hukum dan merusak citra kepolisian itu sendiri.
Desakan untuk Kapolda: Bersihkan Aparat Bermain Kotor!
Sejumlah organisasi pers di Kalimantan Barat kini mengibarkan bendera protes keras. Mereka mendesak Kapolda Kalbar untuk turun tangan dan mengevaluasi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan jajaran Polresta Pontianak.
Selain itu, mereka menuntut klarifikasi terbuka terkait indikasi jebakan hukum terhadap EA yang sejatinya tengah menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
“Wartawan bukan penjahat, bukan pula musuh negara. Aparat semestinya jadi pengayom, bukan predator kebebasan pers. Jika ada kesalahan, ada mekanisme etik, bukan drama OTT murahan,” kecam salah satu perwakilan organisasi pers di Pontianak.
Kasus EA kini menjadi cermin buram wajah penegakan hukum di Kalimantan Barat. Apakah ini sinyal bahwa kebebasan pers telah kehilangan tempat di negeri demokrasi? Atau sekadar drama rekayasa untuk membungkam suara kritis terhadap mafia swamil ilegal? Publik menunggu jawaban tegas Kapolda Kalbar dan penegak hukum.