26.5 C
Jakarta
Sabtu, November 15, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

MK Batalkan Aturan Pemberian Hak Atas Tanah IKN 180 Tahun Kepada Investor.

JAKARTA,  Warta.In — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Permohonan tersebut diajukan oleh Stevanus Febyan Babaro, teregistrasi dalam Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan batalnya ketentuan pemberian Hak Atas Tanah (HAT) hingga 180 tahun kepada investor di kawasan IKN, karena dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusional penguasaan negara atas bumi dan tanah.

Dengan pembatalan tersebut, MK menegaskan bahwa seluruh pengaturan mengenai HAT di kawasan IKN kembali mengikuti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dengan batas maksimum 35 tahun sebagaimana berlaku secara nasional.

Latar Belakang Gugatan

Pemohon menilai bahwa pemberian HAT hingga 180 tahun:

• Berpotensi menimbulkan ketimpangan penguasaan tanah,

• Bertentangan dengan prinsip keadilan agraria,

• Mengabaikan hak masyarakat lokal dan pemilik hak ulayat, serta

• Mengancam kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan nasional.

Gugatan ini diajukan sebagai upaya mengembalikan pengelolaan tanah di IKN ke arah yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan amanat konstitusi.
Isi dan Dampak Putusan MK

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa:

• Negara tetap memegang kendali penuh atas seluruh penguasaan tanah, termasuk di wilayah IKN,

• Skema HAT tidak boleh bersifat eksesif atau melampaui ketentuan umum dalam UUPA,

• Pengaturan prioritas investasi tetap harus menjamin perlindungan hak masyarakat.

Keputusan MK ini akan berdampak langsung pada perencanaan ulang skema investasi dan pemanfaatan tanah di wilayah IKN, serta menjadi pedoman baru bagi Otorita IKN, kementerian terkait, dan para pengembang.

Pernyataan Pemohon dan Kuasa Hukum

Stevanus Febyan Babaro, selaku pemohon, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan kemenangan masyarakat indonesia terkhusus masyarakat Kalimantan:

“Kami bersyukur MK mendengar keresahan rakyat. Hak atas tanah kepada investor tidak boleh diberikan terlalu panjang hingga mengabaikan prinsip keadilan dan hak generasi mendatang.”

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon Syamsul Jahidin menambahkan:

“Dengan kembali ke aturan UUPA, negara tetap hadir untuk memastikan pengelolaan tanah di IKN sejalan dengan konstitusi dan tidak semata-mata mengejar kepentingan investasi.”

Penutup

Putusan MK atas perkara 185/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keadilan agraria dalam pembangunan Ibu Kota Negara. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan kini wajib menyesuaikan seluruh kebijakan pertanahan di IKN sesuai putusan tersebut.

Berita Terkait