Warta.in, Jakarta | – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Minahasa Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi.
Gugatan ini berupaya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1287 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil pemilihan kepala daerah.
Keputusan MK ini memicu kritik keras dari Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01, Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH. di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
Dalam kesempatannya, Michael Remizaldy Jacobus pun menyampaikan bahwa proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum serta gugatan timnya didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Pilkada, yang mengatur tentang pelantikan pejabat oleh petahana dalam waktu kurang dari enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
“Sebagai bukti, timnya menyerahkan Surat Keputusan (SK) pelantikan yang dilakukan pada 22 Maret 2024, namun dalam putusannya, MK menyatakan bahwa bukti tersebut tidak relevan, sehingga gugatan ditolak,”ucapnya.
Michael menegaskan bahwa saya mempertanyakan keputusan MK yang tidak menganggap SK pelantikan sebagai bukti yang relevan, meskipun dalam persidangan, pihak terkait telah mengakui adanya pelantikan tersebut, bahkan tanpa adanya peraturan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Jika SK pelantikan tidak dianggap sebagai bukti yang relevan, lalu bukti seperti apa yang seharusnya diajukan untuk membuktikan adanya pelanggaran,”tegasnya.
Ia pun menilai bahwa hal ini menjadi catatan kritis dalam penegakan hukum dan konstitusi serta keprihatinannya terkait dengan banyaknya perkara yang ditangani MK, yang ia khawatir dapat mempengaruhi kualitas pertimbangan hukum dalam setiap putusan, mengabaikan bukti-bukti yang seharusnya dipertimbangkan.
Michael tetap menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan. Namun, ia berharap MK ke depannya lebih teliti dalam menilai bukti dan memberikan pertimbangan hukum yang lebih kuat serta argumentatif,”ujarnya.
Lanjut Michael, sebagai ilmuwan hukum dan praktisi, saya menegaskan bahwa kita harus tetap menghormati kewenangan MK. Namun, saya berharap agar penegakan konstitusi dapat lebih baik. Jangan sampai karena terlalu banyaknya perkara yang ditangani, pertimbangan hukum dalam putusan MK menjadi tidak konsisten dan kurang memperhatikan bukti-bukti yang diajukan.
Michael juga menekankan pentingnya transparansi dan akurasi dalam memeriksa setiap perkara, mengingat dampak besar putusan MK terhadap demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ia berharap agar ke depannya, MK dapat lebih memprioritaskan kualitas putusan yang adil dan objektif,”tuturnya.
Dengan putusan ini, pasangan Melky Pangemanan dan Christian Kamagi harus menerima hasil sengketa Pilkada Minahasa Utara.
Meski demikian, kritik terhadap mekanisme peradilan tetap menjadi perhatian penting bagi MK dalam menangani sengketa pemilu di masa mendatang,”tutupnya.