30.2 C
Jakarta
Rabu, Februari 19, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Mobil Pengangkut Diduga Besi Kapal, Muatan Overload dan Abaikan Safety, Sat Lantas Mohon di Himbau

Warta.in Sabtu 1 Februari 2025.

Batam – Kembali Kami temukan di lapangan adanya pengabaian Keamanan dan Kurangnya Mematuhi standarisasi Safety dalam proses Pengangkutan atau Pengantaran Barang.

Seperti Yang Awak media Temukan langsung di Jalan Utama Wilayah Sagulung Pada Jumat (31/1/25) Ada 2 Mobil Trailer /Fuso Sejenisnya yang Di mobil tertulis PT.Putri Mulia Transportasi, Yang Kami dapati hendak Mengantar Barang dan Ini bukan Barang Biasa Melainkan Potongan Besi Berukuran Besar Semacam Kerangka Kapal /Besi Kapal Laut.

Foto Mobil Besar /Fuso Diperjalanan dan Tali Pengikat Besi salah satu Terlepas.

Awak Media (Tim) Langsung Mengikuti arah Mobil Pengangkut Barang Berat dan Sangat Berbahaya jika terjadi Insiden Jatuh atau pun tergelincir ini Sampai ke tempat tujuan Yaitu di Sebuah Perusahaan PT.Dinamika Logam Mulia.

Di depan PT.DLM ini Kami kembali Mengambil Dokumentasi setelah sebelumnya Kami izin kepada Driver Mobil dan Kernet yg mengantar barang berat ini ke PT.DLM, dan Kami sempat Menanyakan Perihal Pengantaran ini dan Driver serta tim pengangkut mengungkapkan.

Tampak Juga Salah satu dari Pipa Besi Tidak dipastikan Ikut terikat atau tidak dipastikan Aman.

“Kami Hanya Mengantar Tidak Tahu perihal Urusan barang ini karna kami Hanya Jasa pengantaran saja” Ungkap kedua orang Ini.

Lebih lanjut kami Menanyakan juga Perihal Cara pengantaran ini kenapa muatan ini dipaksakan dalam kondisi yang jelas jelas mereka pun mengetahui bahwa kapasitas nya overload, dan berikut Sekilas jawaban dari mereka.

“Iya ini Pak Muatannya kami akui memang overload tapi kan tidak terlalu jauh juga,barang ini kami antar dari PT.Marinatama” Ungkap nya

Undang-undang yang mengatur tentang kelebihan muatan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang mengatur tentang kelebihan muatan adalah Pasal 307. 
“Kendaraan yang membawa muatan berlebih disebut Over Dimension Overload (ODOL). Pelanggaran kelebihan muatan barang dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda”

Sanksi pidana untuk pelanggaran kelebihan muatan barang adalah:
*Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 

*Pidana kurungan lebih kurang 1 tahun dan denda Rp 24 juta.

Selang beberapa waktu pihak pengantar ini menemui petugas jaga, kami tidak tahu pasti apa yang di bahas antara pihak pengantar dan yang diduga tadinya akan menerima barang ini yaitu PT.DLM, kemudian Pihak yang mengaku Hanya Jasa pengantaran ini menjelaskan bahwa barang ini tidak jadi di turunkan dan akan kembali diantarkan ke Tempat semula yaitu PT.Marinatama Gema Nusa.

Kemudian Awak media pun kembali mengikuti pengantaran kembali barang ini untuk juga sekaligus ingin mengkonfirmasi terkait Pengangkutan dan lebih lanjut akan menanyakan perihal bangkai Besi ini berasal dari mana Apakah pemotongan kapal atau dari yang lain.

Sesampai nya di PT.Marinatama Gema Nusa ini kami langsung konfirmasi kepada bagian security akan tetap Jawabannya hanya “Kami Tidak tahu pastinya Pak karna kami hanya Jaga”

Hingga berita ini kami terbitkan kami masih akan menanyakan Atau konfirmasi kembali Ke Pihak terkait Agar bisa dapat info lebih Lengkap  dan jelas, Baik Soal Muatan yang overload Bahkan juga Akan menanyakan perihal asal usul Besi yang masih diduga Hasil Pemotongan Kapal ini.( Red )
======================
Kaperwil Kepri dan Tim