SINTANG WARTA IN , – Proyek pembangunan Ruang Hemodalisa RSUD ADE M Djoen Sintang di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang diduga mengalami keterlambatan serius hingga memasuki tahun 2026, meskipun masa kontrak pekerjaan telah berakhir pada Desember 2025, Sabtu (07/03/25).
Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.947.500.000, 00 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut dikerjakan oleh Cv. Ravana.
Berdasarkan kontrak, pekerjaan seharusnya rampung pada akhir Desember 2025. Namun hingga Februari 2026, pembangunan Ruang Hermodalisa RUSD ADE M Djoen itu belum menunjukkan penyelesaian akhir.
Pantauan tim investigasi di lokasi proyek, Sabtu (07/03/26) menunjukkan belum selesai seperti belum terpasangi keramik, plafon, pengecatan bahkan material bangunan masih berserakan di beberapa ruangan. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa pekerjaan belum diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, pelaksana proyek maupun pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat di konfirmasi melalui whatsapp kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sintang Lavianyus Jelani Agusmerdewan, S.T mengatakan, kalau sesuai kontrak kerja bangunan memang sampai distu,” jekasnya.
“Karena keterbatasan anggaran pekerjaan tidak mencakup finishing,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun instansi teknis terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Publik mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat, bahkan investigasi, terhadap pelaksanaan proyek pemvangunan RSUD Sintang.
Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sumber: Tim Investigasi































