INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

33.2 C
Jakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

Muhammadiyah Menyatakan Kekhawatiran Atas Tinggi Penggunaan Produk Tembakau di Indonesia

Warta.in, Jakarta | – Kesehatan menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional. Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi terkemuka di Indonesia, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hidup sehat bagi setiap individu.

Dalam upaya tersebut, Muhammadiyah telah mengambil langkah konkrit dalam membantu menyelesaikan tantangan kesehatan masyarakat, khususnya terkait penggunaan produk tembakau.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Assoc. Prof. H. Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc., M.Ag., Majelis Tarjih dan Tajdid,, (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Dra. Emma Rachmawati, M.Kes., Wakil Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. (H.C.) dr. Sudibyo Markus, M.B.A, Penasehat MTCN – Pembina Majelis Pembina Kesejahteraan Sosial (MPKS) Pimpinan Pusat Muhamamdiyah, Ns. Nurul Kodrati, S.Kep., M.Med.Sc., Sekretaris Muhamamdiyah Tobacco Control Network, Peneliti FKM, UAD Yogyakarta, Roosita Meilani Dewi, moderator, Istanto Ketua Petani Multikultur, Ustad Nur Achmad, MA, Mudir MBS Ki Bagus Hadikusumo Jampang, Muhammad Dhiemas Anggareksa, Pegiat Muda Pengendalian Tembakau Ikatan Pelajar Muhammadiyah (TC IPM)

Sejak tahun 1923, Muhammadiyah telah terlibat secara aktif dalam sektor kesehatan. Upaya tersebut terus berkembang seiring waktu.

Salah satu bukti nyata adalah Fatwa Haram Merokok No.06/SM/MTT/I!1/2010 yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah sebagai panduan bagi masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan tujuan syariah dan hak setiap individu akan hidup sehat. Selanjutnya untuk meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok,

Dimana perkembangan perokok semakin masif, salah satunya dengan penggunaan rokok elektronik atau yang sering disebut dengan Vape. Maka pada tahun 2020, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (Rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya adalah haram.

“Namun, kenyataan mengenai tingginya tingkat penggunaan produk tembakau di Indonesia, terutama pada usia dewasa, membutuhkan perhatian serius. Hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada tahun 2011 dan 2021 menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam jumlah perokok pasif, yang kini mencapai angka 120 juta orang.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa setiap tahunnya sekitar 225.700 nyawa di Indonesia hilang akibat rokok atau penyakit terkait tembakau.

Paparan produk tembakau pada usia dini tidak hanya menciptakan kebiasaan merokok seumur hidup, tetapi juga berpotensi menyebabkan masalah pertumbuhan dan stunting pada anak-anak.

Dalam konteks ini, Indonesia telah menetapkan target untuk menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,146 menjadi 8,74 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, yang menjadi fokus utama pemerintah.

Namun, regulasi pengendalian tembakau saat ini (PP 109 tahun 2012) masih menunggu penetapan RPP Kesehatan turunan UU Kesehatan No. 17 tahun 2023.

Dalam proses penyusunan regulasi ini, Muhammadiyah bersama para pegiat pengendalian tembakau berupaya mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi yang lebih kuat dan komprehensif guna mencapai target jangka panjang dalam pembangunan Indonesia.

Dalam upaya mendukung pembuatan regulasi yang optimal, kami menyelenggarakan Halagoh Kesehatan dalam bentuk webinar sebagai salah satu bentuk dukungan kepada para pemangku kebijakan di tingkat eksekutif.

Hal ini dilakukan sebagai langkah konkret untuk mendukung penyusunan Pasal Zat Adiktif dalam RPP Kesehatan yang sedang disusun.

Muhammadiyah mengajak semua pihak, baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah, untuk bersama-sama mendukung langkah-langkah nyata dalam mengendalikan penggunaan produk tembakau demi menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan berkualitas.

Kesehatan adalah hak setiap individu, dan Muhammadiyah berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.(**)

Latest news
Related news