Mulai 1 Januari 2026, Perekaman dan Pencetakan KTP-el Dilayani di Kecamatan se-Kabupaten Subang
Subang | Warta In Jabar – Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi mengumumkan perubahan sistem layanan administrasi kependudukan. Terhitung mulai 1 Januari 2026, seluruh layanan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (KTP-el) akan dilaksanakan di Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN) se-Kabupaten Subang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang, Dra Hj. Nunung Suryani, M.Si., menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan administrasi kependudukan.
“Mulai tahun 2026, masyarakat Subang tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil kabupaten untuk perekaman dan pencetakan KTP-el. Seluruh proses akan dilayani langsung di kecamatan masing-masing,” jelas Hj. Nunung Suryani.
Menurutnya, pelimpahan layanan ke tingkat kecamatan diharapkan dapat mengurangi antrean, memangkas jarak tempuh warga, serta menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan merata.
Disdukcapil Kabupaten Subang juga mengimbau masyarakat agar mempersiapkan persyaratan administrasi sesuai ketentuan dan memanfaatkan layanan kependudukan di kecamatan masing-masing mulai diberlakukannya kebijakan tersebut.






























