Pelayanan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai sorotan. Pasalnya, pihak bank diduga mempersulit proses pengambilan surat jaminan milik nasabah, meskipun pinjaman yang bersangkutan diketahui telah dilunasi sejak lebih dari satu tahun yang lalu.
Padahal, sesuai dengan ketentuan dan praktik dalam dunia perbankan, setelah kewajiban kredit atau hutang dinyatakan lunas, dokumen jaminan seharusnya segera dikembalikan kepada pemiliknya sebagai hak nasabah. Namun hingga saat ini, dokumen jaminan tersebut belum juga diserahkan oleh pihak bank kepada nasabah.
Yulija, warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI yang merupakan salah satu nasabah Bank BRI Unit Desa Babat, menyampaikan kepada wartawan bahwa jaminan pinjaman berupa Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah hingga kini belum juga diserahkan kembali oleh pihak bank. Padahal, seluruh kewajiban pembayaran hutang pinjaman telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebelum-sebelumnya Kami sudah ditelepon oleh pihak bank bahwa pembayaran pinjaman kami telah selesai. Namun sampai sekarang jaminan kami belum juga dikembalikan. Kami juga sudah beberapa kali mendatangi bank untuk menanyakan hal tersebut, tetapi pihak bank hanya mengatakan bahwa berkasnya masih akan dicari terlebih dahulu,” ungkap Yulija. Pada Kamis (12/03/2026)
Yulija menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak Bank BRI karena diduga tidak menunjukkan keseriusan dalam menjaga kepercayaan serta memberikan kepastian pelayanan kepada nasabah. Menurutnya, sebagai lembaga perbankan yang dipercaya masyarakat dalam urusan keuangan, pihak bank seharusnya mampu memberikan pelayanan yang profesional, termasuk dalam hal pengembalian dokumen jaminan setelah pinjaman dinyatakan lunas.
“Kalau pinjaman sudah lama lunas, seharusnya dokumen jaminan langsung dikembalikan kepada nasabah. Jangan sampai kami merasa dipersulit untuk mendapatkan kembali haknya kami sendiri. Bank sebagai lembaga keuangan yang melayani masyarakat seharusnya memberikan pelayanan yang cepat, jelas, dan transparan, terutama dalam hal pengembalian dokumen penting milik nasabah.”katanya
Yulija juga berharap pihak bank segera memberikan kejelasan terkait keberadaan dokumen jaminan miliknya. Ia menilai persoalan seperti ini seharusnya tidak terjadi apabila administrasi dan pengelolaan berkas nasabah dilakukan secara tertib dan profesional oleh pihak bank.
“Bagi kami masyarakat kecil, surat tanah itu sangat penting. Kalau berkasnya tidak jelas keberadaannya tentu kami merasa khawatir. Kami hanya meminta hak kami dikembalikan karena pinjaman sudah lama diselesaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak bank seharusnya lebih bertanggung jawab dalam menjaga dokumen yang dititipkan oleh nasabah sebagai jaminan pinjaman. Sebab, dokumen tersebut merupakan bukti kepemilikan yang memiliki nilai penting bagi pemiliknya.































