INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

34.2 C
Jakarta
Kamis, November 21, 2024

Negara Menjamin Warganya untuk Menjalankan Ibadah Sesuai Agama dan Kepercayaannya

Oleh Hengki Irawan, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPP Hanura
” Dr.H. Oesman Sapta Odang Ketum Hanura, Kita Harus Loyal Tegak Lurus pada Konstitusi UUD 45. Salah Satunya Menjamin Warganya untuk Menjalankan Ibadah sesuai Agama dan Kepercayaannya  “

Wartain.Id || Saatnya Hati Nurani Rakyat Berbicara. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Partai Hanura) Bapak Dr H Oesman Sapta Odang (OSO) selalu mengingatkan dan menekankan kepada seluruh pengurus dan kader Partai Hanura seluruh Indonesia untuk menjadi dewasa dan bertanggung jawab, senantiasa mengambil sikap Tegak lurus pada Konstitusi Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI). Sebagai dasar tertinggi dari semua turunan perundang-undangan dan peraturan di bawahnya.

Oleh karena itu DPP Partai Hanura mengingatkan kepada diri pribadi pengurus dan kader serta seluruh Rakyat Indonesia, Warga Negara Indonesia dan Penduduk Indonesia juga untuk bersama-sama bersikap dewasa dan bertanggung jawab dengan cara tegak lurus pada UUD RI sebagai kesepakatan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara sebagai ruang hidup bersama seluruh warga bangsa yang beraneka ragam asal usul. Sebagaimana kita dan dunia ketahui, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.508 pulau yang dihuni lebih dari 360 suku bangsa. Yang berbeda beda tradisi, budaya dan bahasanya. Ada 6 agama resmi negara yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong hu chu. Juga masih hidup dan lestarinya Agama-agama luluhur/lokal yang masih hidup di Indonesia antara lain Parmalim di Sumatra Utara, Kaharingan di Kalimantan, Sunda Wiwitan di Jawa Barat, Jawa Kawitan di Jawa Tengah, Tonaas Walian di Sulawesi Utara, Tolotang di Sulawesi Selatan, Marapu dan Boti di Nusa Tenggara, Naurus di Pulau Seram Maluku dan lainnya … kepentingan yang lebih besar diatas kepentingan kelompok apalagi pribadi orang-perorang.

Bahwasanya Piagam Madinah ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yatsrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622 M. Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani Aus dan Bani Khazraj di Madinah, Kaum Anshor dan Muhajirin. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas komunitas lain di Madinah, sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.

Dan juga Piagam Magna Carta sebuah piagam yang ditandatangani pada 15 Juni 1215 oleh Raja John dari Inggris.

Magna Carta dianggap sebagai tonggak lahirnya hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi dalam suatu negara, terutama Inggris.

Magna Carta dianggap sebagai tonggak lahirnya hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi dalam suatu negara, terutama Inggris yang menginspirasi pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948.

Universal Declaration of Human Right atau sering disebut DUHAM adalah pernyataan dunia tentang perlindungan atas hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal.

Deklarasi ini menyerukan kepada seluruh bangsa dunia untuk menjamin hak asasi manusia sesuai dengan konstitusi di negara masing-masing. Lalu di Indonesia ada Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945 yang sudah mengalami proses amandemen ke 4).

Baik Piagam Madinah, Magna Carta, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan juga UUD RI adalah satu kesatuan tarikan nilai dasar, prinsip, pondasi yang tidak saling bertentangan, tetapi menjadi nilai yang mengisi prinsip kehidupan sosial, politik dan budaya bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semua ajaran agama pun melarang, mengharamkan tindakan mengganggu merugikan orang lain. Sesuai juga dengan suara jernih hati nurani.

Dengan tegas Partai Hanura mengecam dan mengutuk keras serta menyesalkan terjadinya tindakan pelarangan, menghalang halangi dan pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

Pelanggaran yang dilakukan segelintir orang . “Siapapun yang tanpa hak melakukan pembubaran, penyegelan atau gangguan terhadap aktivitas ibadah orang atau kelompok lain harus ditindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran atas prilaku intoleran. Oleh karena itu kami mengimbau kepada semua pihak yang menjadi korban persekusi dan gangguan beribadah agar jangan diam. Lawan dengan cara melapor pada yang berwajib. Pihak kepolisian juga harus bisa cepat tanggap tidak ragu menangani kasus-kasus intoleransi seperti ini. Persekusi bukan delik aduan, sehingga pihak kepolisian diharapkan bisa bergerak cepat mencari pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.” upaya menjamin konstitusi, yakni kebebasan beragama dan menjalankan ibadah dengan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

tidak ada negara yang menjunjung tinggi demokrasi, namun membiarkan segelintir orang membatasi warga negaranya yang lain menjalankan ibadahnya menurut imannya masing-masing. Indonesia, sebagai negara berdemokrasi, pastinya juga menjunjung tinggi kebebasan yang dijamin dalam semua aturan dasar konstitusi UUD RI maupun Deklarasi Universal HAM.

Setiap warga negara harus menjunjung tinggi dan melaksanakan konstitusi. Lewat keterangan pers ini, politikus Partai Hati Nurani Rakyat Hengki Irawan menyatakan, konstitusi menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dipeluknya. Lebih jauh, Hengki juga menegaskan, kelompok yang melarang, terlebih melakukan kekerasan terhadap umat beragama lain yang sedang beribadah, dapat dianggap melecehkan konstitusi. Melanggar hukum.

Sebelumnya viral di media sosial video aksi pembubaran kegiatan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 pukul 09.30 di Jl. Soekarno hatta Gang Anggrek RT.12 Kelurahan Rajabasa jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung oleh pria berinisial W yang diketahui merupakan Ketua RT setempat. Pelaku mendobrak pintu masuk utama Gereja dan mengamuk di dalam Gereja saat ibadah berlangsung dan memaksa ibadah segera dihentikan sehingga semua jemaat membubarkan diri sebelum ibadah selesai.

Konstitusi Indonesia, yakni UUD ’45 jelas menegaskan akan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1). Ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Peran negara untuk itu juga dinyatakan pada Pasal 29 Ayat (2), yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”. Sayangnya, ketegasan serupa sepertinya absen dalam banyak peristiwa bernuansa sama; pembatasan bahkan pelarangan warga negara menjalankan ibadahnya. Dalam isu yang sama, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saja mencatat ada sepuluh jenis pelanggaran HAM yang dilaporkan sepanjang kurun tiga bulan; April hingga Juni 2015.

Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komisi ini mencatat di antaranya ada penyegelan, penutupan dan pelarangan terhadap rumah ibadah dan kegiatan beribadah pada Masjid Al-Hidayah milik jemaat Ahmadiyah di Depok, Musala An-Nur di Bukit Duri Jakarta Selatan, penghentian pembangunan Masjid Nur Mushafir di Kupang, penutupan Musala As-Syafiiyah di Denpasar Bali. Khusus kasus di Bukit Duri, yang notabene di Jakarta, warga bersama lurah, ketua RW dan ketua RT setempat memaksa JAI Bukit Duri menghentikan seluruh kegiatannya. Polisi tak melarang pemaksaan tersebut.

Sementara itu, di Aceh Singkil, sejak 2012 penyegelan terhadap 19 gereja juga dilakukan pemerintah setempat. Peraturan Gubernur Tahun 2007 tentang Rumah Ibadah, juga disebut sebagai akar persoalan, mempersulit kelompok minoritas mendirikan rumah ibadah di sana. Di Aceh, beberapa organisasi juga diadili, dengan tudingan “sesat”. Intoleransi juga terjadi di Provinsi Jawa Barat. Di sejumlah kasus di atas, negara terkesan menafikan hak asasi warganya. Bahkan, pada kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor yang jemaatnya kerap beribadah di depan Istana Negara, hukum dan aparaturnya seolah menghilang.

Gereja masih disegel, meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan bahwa bangunan GKI Yasmin legal. Esensi kebebasan beragama memang bukan sebatas pada datang dan beribadah pada rumah ibadah. Hak dasar untuk beragama dan beribadah menurut ajaran agama adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Menghalangi orang lain beribadah artinya pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi. Persekusi terhadap kegiatan ibadah adalah perbuatan pidana. Setiap warga negara dilindungi haknya untuk beribadah menurut keyakinannya masing-masing oleh konstitusi negara Republik Indonesia. Oleh karena itu seterusnya tidak boleh ada lagi kejadian pembubaran kegiatan ibadah atas dasar apapun.

Persoalan perizinan pendirian Gedung rumah ibadah adalah urusan pemerintah daerah bersama-sama dengan kementerian agama dan FKUB setempat. Sehingga tidak boleh ada warga yang secara serampangan melakukan pembubaran atas kegiatan ibadah orang lain.

Cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU), Musdah Mulia berpendapat, ada sejumlah unsur dalam kebebasan beragama. Termasuk bebas berpindah agama atau kepercayaan, dan bebas memanifestasikan ritual agamanya. Ini berlaku bagi semua umur, gender, dan kelas sosial. Berbagai penjabaran dari kebebasan beragama itu, juga seharusnya dilindungi, bukan sebatas pada rumah ibadah dan kegiatannya. Polri dan Kementerian Agama juga menjalankan fungsi-fungsi negara untuk itu. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan kelompok kecil intoleran dan teror.

Jakarta, 20 Februari 2023.

Dr.H. Oesman Sapta Odang Ketum Hanura, Kita Harus Loyal Tegak Lurus pada Konstitusi UUD 45

Negara Menjamin Kemerdekaan Warganya untuk Memeluk Agama sesuai Kepercayaan dan Keyakinannya Sesuai Konstitusi UUD 45

Wartain.Id || Saatnya Hati Nurani Rakyat Berbicara. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Partai Hanura) Bapak Dr H Oesman Sapta Odang (OSO) selalu mengingatkan dan menekankan kepada seluruh pengurus dan kader Partai Hanura seluruh Indonesia untuk menjadi dewasa dan bertanggung jawab, senantiasa mengambil sikap Tegak lurus pada Konstitusi Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI). Sebagai dasar tertinggi dari semua turunan perundang-undangan dan peraturan di bawahnya.

Oleh karena itu DPP Partai Hanura mengingatkan kepada diri pribadi pengurus dan kader serta seluruh Rakyat Indonesia, Warga Negara Indonesia dan Penduduk Indonesia juga untuk bersama-sama bersikap dewasa dan bertanggung jawab dengan cara tegak lurus pada UUD RI sebagai kesepakatan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara sebagai ruang hidup bersama seluruh warga bangsa yang beraneka ragam asal usul. Sebagaimana kita dan dunia ketahui, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.508 pulau yang dihuni lebih dari 360 suku bangsa. Yang berbeda beda tradisi, budaya dan bahasanya. Ada 6 agama resmi negara yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong hu chu. Juga masih hidup dan lestarinya Agama-agama luluhur/lokal yang masih hidup di Indonesia antara lain Parmalim di Sumatra Utara, Kaharingan di Kalimantan, Sunda Wiwitan di Jawa Barat, Jawa Kawitan di Jawa Tengah, Tonaas Walian di Sulawesi Utara, Tolotang di Sulawesi Selatan, Marapu dan Boti di Nusa Tenggara, Naurus di Pulau Seram Maluku dan lainnya … kepentingan yang lebih besar diatas kepentingan kelompok apalagi p9puuggribadi orang-perorang.

Bahwasanya Piagam Madinah ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yatsrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622 M. Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani Aus dan Bani Khazraj di Madinah, Kaum Anshor dan Muhajirin. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas komunitas lain di Madinah, sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.

Dan juga Piagam Magna Carta sebuah piagam yang ditandatangani pada 15 Juni 1215 oleh Raja John dari Inggris.

Magna Carta dianggap sebagai tonggak lahirnya hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi dalam suatu negara, terutama Inggris.

Magna Carta dianggap sebagai tonggak lahirnya hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi dalam suatu negara, terutama Inggris yang menginspirasi pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948.

Universal Declaration of Human Right atau sering disebut DUHAM adalah pernyataan dunia tentang perlindungan atas hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal.

Deklarasi ini menyerukan kepada seluruh bangsa dunia untuk menjamin hak asasi manusia sesuai dengan konstitusi di negara masing-masing.
Lalu di Indonesia ada Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945 yang sudah mengalami proses amandemen ke 4).
Baik Piagam Madinah, Magna Carta, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan juga UUD RI adalah satu kesatuan tarikan nilai dasar, prinsip, pondasi yang tidak saling bertentangan, tetapi menjadi nilai yang mengisi prinsip kehidupan sosial, politik dan budaya bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semua ajaran agama pun melarang, mengharamkan tindakan mengganggu merugikan orang lain. Sesuai juga dengan suara jernih hati nurani.

Dengan tegas Partai Hanura mengecam dan mengutuk keras serta menyesalkan terjadinya tindakan pelarangan, menghalang halangi dan pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

Pelanggaran yang dilakukan segelintir orang . Siapapun yang tanpa hak melakukan pembubaran, penyegelan atau gangguan terhadap aktivitas ibadah orang atau kelompok lain harus ditindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran atas prilaku intoleran. Oleh karena itu kami mengimbau kepada semua pihak yang menjadi korban persekusi dan gangguan beribadah agar jangan diam. Lawan dengan cara melapor pada yang berwajib. Pihak kepolisian juga harus bisa cepat tanggap tidak ragu menangani kasus-kasus intoleransi seperti ini. Persekusi bukan delik aduan, sehingga pihak kepolisian diharapkan bisa bergerak cepat mencari pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.” upaya menjamin konstitusi, yakni kebebasan beragama dan menjalankan ibadah dengan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

tidak ada negara yang menjunjung tinggi demokrasi, namun membiarkan segelintir orang membatasi warga negaranya yang lain menjalankan ibadahnya menurut imannya masing-masing. Indonesia, sebagai negara berdemokrasi, pastinya juga menjunjung tinggi kebebasan yang dijamin dalam semua aturan dasar konstitusi UUD RI maupun Deklarasi Universal HAM.

Setiap warga negara harus menjunjung tinggi dan melaksanakan konstitusi. Lewat keterangan pers ini, politikus Partai Hati Nurani Rakyat Hengki Irawan menyatakan, konstitusi menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dipeluknya. Lebih jauh, Hengki juga menegaskan, kelompok yang melarang, terlebih melakukan kekerasan terhadap umat beragama lain yang sedang beribadah, dapat dianggap melecehkan konstitusi. Melanggar hukum.

Sebelumnya viral di media sosial video aksi pembubaran kegiatan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 pukul 09.30 di Jl. Soekarno hatta Gang Anggrek RT.12 Kelurahan Rajabasa jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung oleh pria berinisial W yang diketahui merupakan Ketua RT setempat. Pelaku mendobrak pintu masuk utama Gereja dan mengamuk di dalam Gereja saat ibadah berlangsung dan memaksa ibadah segera dihentikan sehingga semua jemaat membubarkan diri sebelum ibadah selesai.

Konstitusi Indonesia, yakni UUD ’45 jelas menegaskan akan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1). Ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Peran negara untuk itu juga dinyatakan pada Pasal 29 Ayat (2), yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”. Sayangnya, ketegasan serupa sepertinya absen dalam banyak peristiwa bernuansa sama; pembatasan bahkan pelarangan warga negara menjalankan ibadahnya. Dalam isu yang sama, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saja mencatat ada sepuluh jenis pelanggaran HAM yang dilaporkan sepanjang kurun tiga bulan; April hingga Juni 2015.

Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komisi ini mencatat di antaranya ada penyegelan, penutupan dan pelarangan terhadap rumah ibadah dan kegiatan beribadah pada Masjid Al-Hidayah milik jemaat Ahmadiyah di Depok, Musala An-Nur di Bukit Duri Jakarta Selatan, penghentian pembangunan Masjid Nur Mushafir di Kupang, penutupan Musala As-Syafiiyah di Denpasar Bali. Khusus kasus di Bukit Duri, yang notabene di Jakarta, warga bersama lurah, ketua RW dan ketua RT setempat memaksa JAI Bukit Duri menghentikan seluruh kegiatannya. Polisi tak melarang pemaksaan tersebut.

Sementara itu, di Aceh Singkil, sejak 2012 penyegelan terhadap 19 gereja juga dilakukan pemerintah setempat. Peraturan Gubernur Tahun 2007 tentang Rumah Ibadah, juga disebut sebagai akar persoalan, mempersulit kelompok minoritas mendirikan rumah ibadah di sana. Di Aceh, beberapa organisasi juga diadili, dengan tudingan “sesat”. Intoleransi juga terjadi di Provinsi Jawa Barat. Di sejumlah kasus di atas, negara terkesan menafikan hak asasi warganya. Bahkan, pada kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor yang jemaatnya kerap beribadah di depan Istana Negara, hukum dan aparaturnya seolah menghilang.

Gereja masih disegel, meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan bahwa bangunan GKI Yasmin legal. Esensi kebebasan beragama memang bukan sebatas pada datang dan beribadah pada rumah ibadah.
Hak dasar untuk beragama dan beribadah menurut ajaran agama adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Menghalangi orang lain beribadah artinya pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi. Persekusi terhadap kegiatan ibadah adalah perbuatan pidana. Setiap warga negara dilindungi haknya untuk beribadah menurut keyakinannya masing-masing oleh konstitusi negara Republik Indonesia. Oleh karena itu seterusnya tidak boleh ada lagi kejadian pembubaran kegiatan ibadah atas dasar apapun.

Persoalan perizinan pendirian Gedung rumah ibadah adalah urusan pemerintah daerah bersama-sama dengan kementerian agama dan FKUB setempat. Sehingga tidak boleh ada warga yang secara serampangan melakukan pembubaran atas kegiatan ibadah orang lain.

Cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU), Musdah Mulia berpendapat, ada sejumlah unsur dalam kebebasan beragama. Termasuk bebas berpindah agama atau kepercayaan, dan bebas memanifestasikan ritual agamanya. Ini berlaku bagi semua umur, gender, dan kelas sosial. Berbagai penjabaran dari kebebasan beragama itu, juga seharusnya dilindungi, bukan sebatas pada rumah ibadah dan kegiatannya. Polri dan Kementerian Agama juga menjalankan fungsi-fungsi negara untuk itu. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan kelompok kecil intoleran dan teror.

Jakarta, 20 Februari 2023.

Latest news
Related news